Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalZona Bekasi

Gilir SPG Mobil, Dua Pria Ditangkap Polda Metro Jaya, Modusnya Waduh!

×

Gilir SPG Mobil, Dua Pria Ditangkap Polda Metro Jaya, Modusnya Waduh!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, pencabulan
Ilustrasi
Setelah itu, kedua pelaku kemudian memperkosa korban di dalam mobil. Tak hanya itu, barang milik korban juga dirampas.“Diambil barang HP, uang di ATM Rp 500 ribu,” tutur Hengki.BACA JUGA: Perawat perkosa Bidan Desa di Puskesmas Rawat Inap Tiyuh Suka JayaKemudian dalam kondisi tangan terikat dan mata ditutup lakban, pelaku memperkosanya. Salah satu pelaku mengancam akan membuat korban cacat.“Korban ditarik secara paksa ke bangku belakang oleh para pelaku dan salah satu dari pelaku berkata ‘Kamu diam atau nggak kamu saya buat cacat, pilih harta atau nyawa’,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/6).Korban kemudian diperkosa oleh kedua pelaku, Raeza (30) dan Jeremia (30). Korban diperkosa dalam kondisi mata ditutup lakban dan kedua tangan diikat tali ties.BACA JUGA: Kenal di Facebook, Pelajar SMP di Tulang Bawang Diperkosa dan Diperas“Membekap mulut dan ada juga yang melakban muka dan tangan korban diikat dengan menggunakan tali ties,” kata dia.Korban Diperkosa di Dalam Mobil Yudho menambahkan pelaku juga menyetel musik mobil secara kencang saat aksi bejat tersebut dilakukan. Korban diketahui diperkosa dalam kondisi mata ditutup lakban dan kedua tangan diikat tali ties.“Korban diperkosa dengan mobil dalam keadaan sedang berjalan dan musik diputar dengan volume yang kencang,” imbuhnya.BACA JUGA: Polisi Diminta Tangkap Pelaku Perkosaan di LamtimKorban ‘Dibuang’ di Pinggir Jalan Kedua pelaku, Raeza dan Jeremia, sudah diamankan dan ditahan di Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, keduanya dijerat Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.Diketahui kedua pelaku, Raeza (30) dan Jeremia (30), mengajak korban berkeliling di daerah Cibubur. Korban diperkosa dalam kondisi mata ditutup lakban dan kedua tangan diikat tali ties.Tak sampai di sana, lanjut Titus, sebelum dibuang pelaku merampok barang-barang milik korban, dari ponsel hingga tas bermerek. Pelaku juga diketahui mengambil uang Rp 500 ribu dari ATM korban. Mereka meminta paksa PIN ATM korban.BACA JUGA: Kronologi Dua Pemuda Gilir Gadis 18 Tahun di Lampung Utara“Namun sebelum korban diturunkan dari dalam mobil pelaku, terlebih dahulu para pelaku mengambil handphone, tas, uang tunai, jam tangan, serta pelaku meminta nomor PIN ATM BCA korban dan pola handphone korban,” ujarnya.Setelah itu korban dibuang. Lalu korban berjalan sejauh 100 meter dan dibantu warga sekitar. Setelah itu, warga pun menelepon polisi atas peristiwa yang ada.“Korban berjalan sekitar 100 meter dan setelah korban sampai di Alfamart kemudian korban meminta pertolongan kepada warga yang berada di sekitaran. Kemudian ada salah satu warga yang menolong korban dan menghubungi pihak kepolisian. Tidak lama kemudian, datang polisi dari Polsek Kemang, Bogor, dan korban dibawa ke Polsek Jatisampurna,” pungkasnya.BACA JUGA: Pilih Pemerintahan Jokowi atau Keselamatan NKRI?Peristiwa ini bermula ketika korban dihubungi seorang pelaku yang mengaku bernama Rian. Pelaku tersebut kemudian mengajak korban bertemu di samping mal di Cibubur.Pelaku datang dengan menggunakan mobil dan langsung mengajak korban naik ke mobil. Korban berpikir pelaku mau membeli mobil.BACA JUGA: Tengah Mabuk, Wanita di Tanjungpinang Diperkosa Pacar Sendiri“Korban diundang untuk datang seolah membeli mobil, ternyata dimasukkan dalam mobil oleh dua tersangka,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.Kedua pelaku, Raeza dan Jeremia, sudah diamankan dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, keduanya dijerat Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara. (*)