KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi terus melakukan penertiban Bangunan Liar alias Bangli di berbagai titik wilayah setempat. Setelah di Pekayon, Jatibening, Bekasi Utara, dan Rawalumbu giliaran kawasan Jatisampurna ikut ditertibkan, Jumat 23 Mei 2025.
Untuk Kecamatan Jatisampurna penertiban bangunan liar di Jalan Pertamina B (samping Pom Bensin) RT 03 RW 06, Kelurahan Jatiraden, dibongkar petugas gabungan. Penertiban dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga selesai.
Dari hasil pelaksanaan kegiatan, sebanyak 13 bangunan liar yang berdiri di sepanjang lokasi ditertibkan. Dua di antaranya telah dibongkar secara mandiri oleh pemilik bangunan, sedangkan 11 bangunan lainnya dibongkar langsung oleh petugas Satpol PP Kota Bekasi.
Sampah dan limbah hasil pembongkaran segera diangkut menggunakan truk sampah milik UPTD Lingkungan Hidup Kecamatan Jatisampurna untuk menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.
Camat Jatisampurna menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan menciptakan tata ruang yang tertib dan nyaman bagi masyarakat. Selama proses penertiban berlangsung, situasi di lapangan tetap aman dan terkendali.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas lahan tanpa izin serta mendukung penuh upaya penataan wilayah demi kenyamanan bersama.***