Pendidikan

Giliran Dana BPP dan Fisik Diprotes Wali Murid SMKN 1 Kobar

×

Giliran Dana BPP dan Fisik Diprotes Wali Murid SMKN 1 Kobar

Sebarkan artikel ini
Dana BPP dan fisik di SMK Negeri 1 Kobar

WAWAINEWS – Persoalan penarikan uang oleh SMK Negeri 1 Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, seakan tidak ada habisnya. Belum selesai terkait penahanan ijazah alumni di sekolah tersebut , kini muncul keluhan baru.

Sejumlah wali murid mengeluhkan penarikan dana bantuan pembiayaan pendidikan dan dana fisik untuk tahun ajaran 2020/2021.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sejumlah wali murid kelas X telah melakukan protes atas keputusan pihak Komite sekolah, bahwa BPP per bulannya sebesar Rp170 ribu per siswa selama 1 tahun, sementara telah di sepakati per bulannya Rp150 ribu per siswa selama setahun. Protes itu telah disampaikan hingga ada kesepakatan baru.

BACA JUGA : Dikonfirmasi Soal Dugaan Pungli, Ketua K3S Kobar Beri Wartawan Uang Rp20 Ribu

BACA JUGA :  LTSHE Sarat Pungli, Penegak Hukum Diminta Bertindak

Tapi hal itu sia-sia, sebab surat edaran yang dikirim oleh pihak Sekolah beserta Komite ke wali murid, bukan hasil kesepakatan, melainkan hasil keputusan Komite sekolah yaitu selama 1 tahun sebesar Rp 170 ribu per bulan yang harus dibayar oleh setiap wali murid.

“Hasil kesepakatan cicilan per bulanannya 150 ribu per siswa selama satu tahun dan dana fisik setahunnya 700 ribu per wali murid, tapi kenapa datang surat dari sekolah nyicil bulanannya tidak sesuai hasil mufakat, masih tetap harus bayar per bulannya 170 ribu per siswa ditambah dana fisik per tahunnya 700 ribu per siswa” jelas orang tua siswa saat menghubungi Wawai News. Selasa  (16/3/21).

Lebih lanjut orang tua siswa menyampaikan bahwa dirinya adalah orang tua siswa yang tidak mampu, ia mengaku bingung dan keberatan sebagai wali murid, karena sebelumnya keluhannya telah disampaikan kepada Ketua Komite, namun tidak di gubris.

BACA JUGA :  SDIT Taskia Bekasi Sumbangkan Infaq Harian Bagi Korban Banjir Cicurug

“Saya belum bayar sama sekali, karena saya mau usul lagi dengan Ketua Komite Bang, sebab Ketua Komitenya mihak sekolah, tiba-tiba datang surat dari sekolah diharuskan nyicil, yang mau saya bahas, hasil kesepakatan kok gak di pake gitu lu Bang” bebernya.

Baca Juga Akhirnya, Penahanan Ijazah SMKN 1 Kobar Sudah Ditangani Ombudsman Lampung

Lebih lanjut dikatakan bahwa hasil kesepakatan sebelumnya terkait dana fisik sebesar Rp700 ribu per wali murid, bukan per siswa, akan tetapi dalam surat edarannya masih tetap Rp700 per siswa, bukan per wali murid.

“Hasil kesepakatan kan dana fisik 700 ribu dalam 1 tahun per wali murid, jadi jika punya dua anak seharusnya tetap membayar 700 ribu aja, sedangkan dalam surat edarannya masih tetap di hitung per siswa, jadi jika punya dua anak berarti bayarnya Rp1,4 juta, itu saya keberatan” imbuhnya.

BACA JUGA :  Gubernur Jabar Lapor Terobosan Pendidikan Vokasi ke BPK

Selain itu, salah satu siswa kelas XI sebelumnya mengeluhkan bahwa untuk Biaya Penyelenggaraan Pendidikan sebesar Rp150 ribu menjelang ujian tengah semester (UTS) diharuskan untuk dibayar, jika tidak membayar maka tidak mendapat nomor ujian sekolah.

“Kami harus bayar 150 ribu untuk ujian ini, jika tidak, maka tidak dapat nomor, kalau gak dapat nomor ujian maka gak bisa buka aplikasinya, soalnya ujiannya secara online dari rumah, makanya ibu saya cari hutangan, takut saya gak bisa ikut ujian” paparnya. Jum’at (12/3/21).