BEKASI – Polemik jual-beli asset gedung DPD Golkar di jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Jawa Barat berujung saling membuat Laporan Polisi (LP).
Hal tersebut, kelanjutan dari kliam Andy Salim salah seorang pengusaha yang mengatakan gedung Golkar sudah dibelinya sejak belasan tahun silam. Dengan mengamuk hadir di kantor Golkar kemarin.
Dengan didampingi Abdul Manan, Ketua Dewan Pertimbangan Golkar, Maryadi Wakil Ketua Bidang Bappilu serta jajaran pengurus Partai Golkar, Kuasa Hukum DPD Golkar Kota Bekasi Naupal Al Rasyid, resmi melaporkan Andy Salim ke Polisi.
Pelaporan tersebut dilakukan karena dugaan percobaan pengrusakan Gedung Golkar Kota Bekasi yang berlokasi di Jalan A Yani, Margajaya, Bekasi Selatan, Selasa (7/7/2020).
Dalam keterangan Pers, Naupal mengatakan, pihaknya melaporkan Andy Salim terkait adanya dugaan pengrusakan, yang dimaksud salah satunya pintu kantor DPD Partai Golkar.
Dikatakan, Sesuai Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 406. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Senada dikatakan, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Maryadi, dengan kejadian tidak menyenangkan kemarin, kami semua secara spontan sepakat melaporkan Andi Salim ke Polres Metro Bekasi Kota.
“Kita laporkan tindakan Andy Salim kemarin. Kami sudah siapkan alat bukti dan saksi,” papar Maryadi singkat dan tegas, Rabu (8/7/2020).
Dengan laporan polisi dengan Nomor : LP/ 1546/ K/ VII/ 2020/ SPKT/ Restro Bekasi Kota. Pihaknya berharap agar proses cepat berjalan. (Nugie)