Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Giliran UPTD GOR PCB Mengklarifikasi Terkait Pungli ke PKL, Begini Pemaparannya

×

Giliran UPTD GOR PCB Mengklarifikasi Terkait Pungli ke PKL, Begini Pemaparannya

Sebarkan artikel ini
Pungutan liar (pungli), pedagang kaki lima atau pelaku UMKM di kawasan Hutan Kota Bekasi masih terjadi
Pungutan liar (pungli), pedagang kaki lima atau pelaku UMKM di kawasan Hutan Kota Bekasi masih terjadi

KOTA BEKASI – Giliran Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah(UPTD) Gelanggang Olahraga (GOR) Kota Bekasi Umar Setiono memberikan klarifikasi terkait berita viral pengakuan pedagang tentang adanya Pungutan Liar (Pungli) ke mereka setiap buka lapak.

Diketahui sebelumnya ada pengakuan terkait keluhan sejumlah pedagang yang membuka lapak di area Hutan Kota Bekasi akan adanya pungli, hingga puluhan kali dengan berbagai dalih.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kekinian Kedua UPTD baik hutan kota patriot dan GOR, serempak telah memberi klarifikasi dengan hal yang sama yakni membantah terkait adanya Pungli dan menyebut itu diluar kewenangannya.

BACA JUGA :  Soal Pungli Dana TPG di SDN Jaticempaka I, Ketua DPRD Minta Inspektorat Bertindak

Jika sebelum UPTD Hutan Kota Patriot membantah dengan memastikan tidak ada Pungli, kekinian Umar mengatakan, wewenangnya hanya sebatas menangani sarana yang terkait dengan kegiatan olahraga.

Secara prinsip dia menegaskan jika tidak pernah bertemu apalagi mendata PKL di area UPTD GOR PCB. Sehingga jika dia mengakui tidak ada alasan untuk melakukan Pungli.

“Kami tidak pernah meminta sejumlah pungutan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan UMKM yang berada di wilayah UPTD GOR PCB,”tegasnya ucapnya. Kamis (16/1/2025).

BACA JUGA :  Hutan Kota Jadi Rumah Singgah PKL, Wali Kota Bekasi Perintahkan UPTD Tindak Tegas

Apalagi lanjut terkait disebutkan ada lumayan pungutan-pungutan retribusi, baik berupa harian, mingguan, bulanan seperti yang dinarasikan. Tak hanya itu dia pun mengaku, selama ini tidak pernah mendapatkan informasi atau komunikasi dari pihak yang mengaku mengelola PKL dan UMKM di wilayah UPTD GOR Patriot Chandrabaga (PCB).

“Ga ada itu yang disebutkan ada koordinasi. Bahkan saya komunikasi dengan para oknum yang meminta itu pun tidak pernah,”tandasnya.

BACA JUGA :  Menteri Hadi Tjahjanto: Lapor Jika Ada Pungli Sertifikat Tanah, Saya Akan Buktikan

Namun demikian dia melanjutkan, kedepan akan melaporkan hal ini kepada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan penertiban.

Umar mengimbau kepada para pelaku PKL maupun UMKM untuk jangan memberikan sejumlah uang yang dirasa memberatkan. Sebab, hal tersebut tidak diatur dalam Perda berlaku.

“Sepanjang itu tidak ada aturan di Perda, nggak usah dibayar kalau memberatkan. Atau hal tersebut silahkan dilaporkan kepada aparat agar bisa ditindak,” pungkasnya.***