Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Grebek Judi Sabung Ayam di Lampung Timur: Polisi Dapat Motor, Ayam, Kopi Sachet Pelakunya Hilang!

×

Grebek Judi Sabung Ayam di Lampung Timur: Polisi Dapat Motor, Ayam, Kopi Sachet Pelakunya Hilang!

Sebarkan artikel ini
Penggerebakan judi sabunh ayam di Desa Bandar Agung, Sribhawono, Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR – Polisi Grebek Judi Sabung Ayam, Pelaku Kabur Tinggalkan Motor, Kopi Sachet, dan Terpal

Aparat Polres Lampung Timur kembali membubarkan arena sabung ayam di Dusun XXV, Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono, Selasa (23/9/2025) sore. Sayangnya, bukan bandar atau joki ayam yang berhasil diamankan, melainkan motor, kopi sachet, hingga terpal yang ditinggalkan panik oleh para penjudi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Bandar Sribhawono Iptu Romi Azhari mengatakan, penggerebekan itu berawal dari laporan warga yang sudah risih mendengar kokok ayam lebih sering dipakai taruhan ketimbang dibangunkan untuk subuh.

“Begitu kami datang, para pelaku langsung lari kocar-kacir. Tinggal ayamnya yang bengong, belum sempat tanding sudah jadi tersangka pertama,” ujar Romi, Kamis (25/9/2025).

Barang Bukti: Dari Motor Sampai Termos Air Panas

Meski penjudi kabur bak angin lewat, polisi tetap sukses mengangkut barang bukti yang jumlahnya lebih mirip persiapan acara hajatan ketimbang arena judi.

Barang bukti yang diamankan, antara lain:

  • 15 unit motor berbagai merek (entah milik bandar, penonton, atau tukang parkir).
  • 1 ekor ayam aduan yang mendadak pensiun dini.
  • Geber ayam dan 3 obrok.
  • 4 buah dadu koprok lengkap alasnya.
  • 1 termos air panas, beberapa sachet kopi, 3 jerigen air, 1 bak air, 1 ambal merah, dan 1 terpal biru—seakan membuktikan bahwa selain judi, lokasi itu juga siap berubah jadi warung tenda.

“Semua barang bukti sudah kami bawa ke Polsek. Pelakunya memang kabur, tapi setidaknya sekarang kami punya ayam, motor, dan stok kopi gratis untuk lembur,” seloroh Romi.

Judi Itu Pasal 303, Bukan Hiburan Rakyat

Iptu Romi menegaskan sabung ayam tetaplah tindak pidana, bukan warisan budaya yang bisa ditoleransi.

“Ini bukan kesenian rakyat, ini perjudian. Jadi jangan dibungkus pakai dalih tradisi. Polri akan terus menindak,” tegasnya.

Warga Diminta Jadi “Intel Gratis”

Polisi juga mengimbau masyarakat tidak segan melapor jika menemukan kegiatan serupa.

“Jangan tunggu ayamnya sudah jadi gulai dulu baru lapor. Kalau lihat ada tanda-tanda arena sabung, segera sampaikan ke kami,” pungkasnya.***

SHARE DISINI!