TANGGAMUS – Prilaku Sekuriti Group Artha (SGA) di kawasan Taman Bukit Barisan Selatan (TNBBS) yang melakukan penyiksaan 8 warga Pekon Wayharu, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menuai kecaman Grib Jaya.
Ketua Grib Jaya Kabupaten Tanggamus Nusirwan, mengutuk aksi Sekuriti di TNBBS dan meminta aparat penegak hukum (APH) segera menangkap para pelaku. Pasal para sekuriti di TNBBS tersebut telah bertindak melampaui kewenangan.
“Kami meminta kepada aparat kepolisian untuk memproses hukum oknum petugas SGA yang sengaja melakukan penyiksaan terhadap warga Bengkunat tersebut,”tegas dia.
Dikatakan jika warga tersebut bersalah, tentu ada proses sesuai mekanisme berlaku. Tidak main hakim sendiri melebih aparat penegak hukum. Apa lagi pelaku telah mengakui perbuatannya.
“Harusnya oknum petugas SGA tidak melakukan penyiksaan karena itu bukan wewenangnya, saya berharap baik pak Tomi maupun pihak Kepolisian dapat memberi sanksi tegas terhadap okum petugas SGA tersebut,” tegasnya.
Nusirwan menegaskan, Grib Jaya Kabupaten Tanggamus siap mengawal proses penegakan hukum bagi oknum petugas SGA yang melakukam perbuatan semena-mena dan menindas warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat wilayah kawasan Blimbing ujung Selatan Pulau Sumatra kawasan TNBBS, petugas SGA dikenal sangat kejam dan kerap menyiksa warga sekitar saat melewati wilayah kawasan tanpa izin.
Diberitakan sebelumnya, karena kedapatan membawa dendeng daging rusa, 8 warga Dusun Pemekahan, Pekon Wayharu, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, disiksa petugas Sekuriti Group Artha (SGA) kawasan Taman Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
Kepada awak media, mereka mengakui bahwa kejadian itu bermula saat petugas SGA mendapati 2 orang saat akan melintas dari Pekon Wayharu menuju Pekon Tampang, Pematang Sawa, Tanggamus, dua hari lalu. Kedua warga itu didapati membawa dendeng daging rusa.
Oleh sekuriti SGA di TNBBS kedua warga Wayharu itu diintrogasi, hingga salah satu warga mengungkap bahwa orang tua ikut serta dalam aksi penangkapan rusa.
Kemudian petugas SGA kembali mengamankan 3 orang, setelah dilakukan pengembangan lagi kemudian kembali menyeret 3 orang warga.
“Awalnya 2 orang yang ditangkap SGA, udah itu ditangkap lagi 3 orang, kemudian petugas SGA mengamankan lagi 3 orang, jadi jumlah warga yang ditangkap dan disiksa berjumlah 8 orang” terang warga Wayharu, pada Sabtu 14 Desember 2024.
Lebih lanjut dijelaskannya, setelah ditelusuri bahwa 8 orang warga Wayharu tersebut tersangkut masalah penangkapan rusa di wilayah kawasan hutan lindung TNBBS yang dijaga oleh pihak SGA, sampai saat ini sudah ada 8 orang yang diamankan dan disiksa pihak SGA.
Diungkapkannya, awalnya 8 orang pelaku diamankan di Pos Tampang Belimbing (Tampling) di Pos 6.0 SGA. 8 orang tersebut diintrogasi oleh petugas SGA, para pelaku mengakui bahwa mereka menjerat Rusa tersebut, tapi karena keterangan yang diberikan simpang siur mereka dipukuli dan dianiaya dengan selang yang membuat para pelaku babak belur atas siksaan itu.
Mendapat laporan para pelaku disiksa oleh SGA, lanjutnya, perwakilan warga Pemekahan mendatangi Pos Tampling dan memastikan keberadaan para pelaku ternyata mereka sudah dititipkan di Pos Krissamudra.
“Di Krissamudra kami melihat para pelaku nampak babak belur dan memar-memar dari wajah sampai bagian tubuh lainnya, para pelaku mengatakan mereka disiksa saat berada di pos 6.0 SGA,” ungkapnya.
Atas hal itu, warga Pemekahan berharap pihak APH (Kepolisian) dapat memproses oknum SGA yang telah melakukan penyiksaan demi tegaknya supremasi hukum, karena para pelaku sudah mengakui perbuatannya kenapa harus ada penyiksaan. ***