LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali menegaskan bahwa mereka tidak hanya jago di darat, laut, dan udara, tapi juga di dunia maya. Kali ini, Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap grup Facebook yang diduga menyebarkan konten sesama jenis berbau pornografi dengan nama cukup frontal Gay Lampung dan Gay Bandar Lampung.
“Grupnya memang terdengar seperti komunitas minat baca, tapi isinya ternyata lebih dari sekadar status galau,” ujar Kombes Derry Agung Wijaya, Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, saat konferensi pers di Mapolda, Senin (7/7/2025).
Dari hasil pengungkapan, Polda berhasil menangkap tiga pelaku:
- IJM – Warga Bandar Lampung, diduga admin utama grup.
- SR – Warga Lampung Selatan, aktif sebagai pengunggah konten.
- HS – Warga Pesawaran, spesialis komentar dan repost dengan niat tak biasa.
“Ketiganya punya peran berbeda, tapi satu semangat membuat konten yang bikin netizen memicingkan mata,” kata Derry.
Menurut polisi, grup tersebut sebenarnya bukan “anak kemarin sore”. Sudah eksis sejak 2017, grup awalnya hanya sebagai komunitas pertemanan biasa—alias semacam forum curhat online.
Namun, mulai pertengahan 2025, kontennya berubah jadi sarang unggahan berbau pornografi.
“Dulu masih sopan, sekarang makin berani. Dari sekadar diskusi, jadi distribusi,” ujar Kombes Derry sembari menunjuk hasil tangkapan layar berisikan posting yang, mohon maaf, tidak layak tampil di ruang tamu.
Dari hasil penangkapan, aparat mengamankan:
- Beberapa akun media sosial yang digunakan untuk promosi ilegal.
- Beberapa unit telepon genggam yang lebih panas dari panci mie instan, karena dipakai untuk menyebar konten panas.
“Grup ini ibarat warung online, tapi isinya bukan jualan sembako, melainkan konten-konten yang bisa merusak akhlak generasi rebahan,” jelasnya.
Yang membuat aparat cukup tercengang adalah jumlah anggota grup, mencapai 16.000, lebih banyak dari jumlah penduduk kelurahan
Gay Lampung tercatat punya 16 ribu anggota aktif, sebagian besar menggunakan nama samaran seperti “Joko Telo”, “Rama Rainbow”, dan “Tatang Tersakiti”.
Grup Gay Bandar Lampung mendadak hilang sebelum sempat ditindak, diduga sudah mencium aroma patroli siber.
“Grup kedua ini semacam siluman. Baru kami intip, eh, sudah hilang duluan. Mungkin mereka punya ‘early warning system’ sendiri,” kelakar seorang petugas siber di lokasi.
Polda Lampung menegaskan bahwa penindakan bukan karena orientasi seksual, tetapi penyebaran konten berbau pornografi yang melanggar undang-undang ITE dan pasal kesusilaan.
“Silakan berteman, silakan berkomunitas, tapi jangan gunakan platform publik untuk menyebar konten yang melanggar hukum. Facebook bukan tempat buat OnlyFans dadakan,” tegas Derry.
Ketiga pelaku kini tengah diperiksa intensif. Mereka dijerat dengan pasal berlapis tentang distribusi konten pornografi melalui media elektronik. Ancaman hukumannya? Lebih lama dari durasi live Instagram mereka.
Dengan suksesnya pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial, terutama dalam grup-grup komunitas yang semakin hari semakin kreatif.
“Kalo niatnya cari teman, ya cari teman. Tapi jangan dibungkus dengan hal yang bisa bikin pidana. Kasihan juga ponselnya, ikut disita,” tutup Kombes Derry dengan nada separuh tegas, separuh satir.***