wawainews.ID, Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, merombak organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Ia akan memecah setidaknya dua bidang kerja besar menjadi lima dinas.
Hak tersebut dilakukan agar setiap instansi fokus mengurus bidang tertentu dalam rangka menopang terwujudnya visinya, yakni Rakyat Lampung Berjaya.
“Sekatang Dinas Perkebunan dan Peternakan. Apabila yang menjadi kepala dinasnya orang (berlatar belakang) peternakan, maka tidak akan kompeten mengurusi perkebunan,” kata Arinal saat menyampaikan sambutan dalam acara Workshop Pengendalian Kerusakan Perairan Darat di Ballroom Hotel Horison, Bandar Lampung, Kamis (1/8/2019).
Karena itulah, Arinal menilai Dinas Perkebunan dan Peternakan harus terpisah menjadi dua dinas.
Satu dinas mengurusi perkebunan, satu dinas lagi mengurusi peternakan beserta kesehatan hewan. Dua dinas tersebut masuk dalam lingkup kerja bidang pangan dan pertanian. Selain Dinas Perkebunan serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, akan ada satu dinas lagi, yaitu Dinas Ketahanan Pangan.
Tak hanya bidang pangan dan pertanian, Arinal akan merombak instansi di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Ia menyatakan akan membagi bidang kerja tersebut menjadi dua dinas.
Pertama, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi. Kedua, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air. Sebelum Arinal menjabat, bidang kerja Bina Konstruksi masuk sebagai Bidang Bina Jasa Konstruksi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung.
Sementara bidang kerja pengelolaan sumber daya air masuk dalam Dinas Cipta Karya Pengelolaan Sumber Daya Air. Arinal memastikan telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait perubahan OPD ini.
Ia berkonsultasi tepatnya dengan Direktorat Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
“Tujuan perubahan organisasi perangkat daerah ini agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah lebih efisien dan efektif,” jelasnya.
Peleburan Dinas
Selain pemecahan, Gubernur Arinal juga melakukan peleburan dinas. Contohnya bidang kerja perindustrian dan perdagangan yang saat ini berada di dua dinas. Akan menggabungkan dua dinas itu menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
“Urusan transmigrasi yang saat ini gabung dengan urusan tenaga kerja, akan saya alihkan ke urusan pemberdayaan masyarakat dan desa. Pertimbangannya, menyesuaikan dengan penyelenggaraan pemerintahan pusat yang berada di satu kementerian, yaitu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,” paparnya.
Berikutnya, bidang kerja pengelolaan aset yang saat ini berada di Biro Perlengkapan. Ke depan, akan menyatu di Badan Keuangan Daerah.
“Ini sebagaimana rekomendasi Inspektorat Jenderal Kemendagri. Sebab, aset merupakan sub bagian urusan penunjang bagian keuangan. Nomenklatur perangkat daerahnya menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,” jelas Arinal.
Pada bidang lain, Arinal akan mencabut Peraturan Daerah Lampung Nomor 10 Tahun 2017 terkait Badan Penyelenggara Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Lampung dan Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Lampung.
“Ini dengan pertimbangan bahwa Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa merupakan fungsi dari Sekretariat Provinsi dan terwadahi dalam bentuk biro. Dan, fungsi Korpri bukan termasuk urusan pemerintahan, sehingga tidak perlu diatur sebagai perangkat daerah. Fungsinya bisa dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah,” kata arinal. (**)