LAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Memastikan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di Kota/Kabupaten berjalan maksimal sesuai Protokol kesehatan.
“Pelaksanaan Pilkada 2020 harus sesuai aturan Pemerintah Pusat dengan pelaksanaan 9 Desember. Sesuai aturan tahapan sudah dimulai sejak 15 Juni,”ungkapnya usai rapat bersama Forkopimda Provinsi Lampung bersama KPU dan Bawaslu Lampung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Kantor Gubernur Lampung Rabu (24/6).
Dikatakan bahwa Pelaksanaan Pilkada memerlukan langkah langkah siapa bekerja apa. Mengingat pelaksanaan Pilkada 2020 ditengah Covid-19 tentu menjadi pertama di Indonesia.
Meski ditengah pandemi lanjutnya proses demokrasi harus terus terlaksana sesuai tahapan pilkada. Tentunya memerlukan persiapan maksimal mulai dari petugas baik dilakukan rapid tes atau lainnya.
“Sesuai aturan undang-undang bahwa pilkada ini menjadi tanggungjawab kabupaten/kota,”tandasnya.
Terkait anggaran imbuhnya sudah disiapkan selayaknya di dalam penanangan Covid-19. segala konsekuensi jadi tanggung jawab kabupaten/kota. Pemprov tidak boleh menyiapkan anggaran, karena ada aturannya.
“Kami tetap menyiapkan anggaran untuk normal situasi politik, keamanan dan ekonomi. itu yang perlu saya sampaikan,” tambah Arinal.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menjelaskan bahwa semua tahapan pilkada yang akan digelar hingga selesai nantinya akan menggunakan protokol kesehatan.
“Dari semua tahapan proses pilkada standarnya menggunakan protokol covid-19. Inti KPU dan Bawaslu siap melaksanakan Pilkada serentak di Lampung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dari awal sampai selesai,” beber Erwan. (Whd)