LAMPUNG SELATAN – Sebuah gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga ilegal di Desa Galih Lunik, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, ludes terbakar pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 17. 30 WIB. Api membumbung tinggi disertai asap hitam pekat, bahkan terdengar ledakan sebelum kobaran melalap bangunan dan sejumlah tangki di area terbuka dekat akses flyover Tol Trans Sumatera.
Peristiwa yang terjadi menjelang waktu berbuka puasa itu sontak memicu kepanikan warga sekitar. Lokasi gudang yang berada di Jalan Serdang, dengan akses jalan tunggal dan relatif tersembunyi, disebut-sebut sudah lama dicurigai sebagai tempat penimbunan sekaligus pengoplosan BBM.
Kepala Bidang Damkarmat Kabupaten Lampung Selatan, Rully Fikriansyah, menjelaskan pihaknya mengerahkan tiga unit mobil pemadam kebakaran.
“Laporan masuk sekitar pukul 17.30 WIB. Proses pemadaman cukup sulit karena diduga terdapat kandungan zat kimia atau minyak di lokasi. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 20.20 WIB dengan menghabiskan kurang lebih 15 ribu liter air,” ujarnya.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp25 juta. Dugaan sementara penyebab kebakaran adalah korsleting listrik, meski penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan aparat penegak hukum.
Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan gudang tersebut dikelola oleh seorang warga berinisial JS. Selain itu, muncul pula nama NS dan IP yang disebut-sebut sebagai oknum aparat yang diduga membekingi aktivitas di lokasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan keterlibatan tersebut.
Warga sekitar mengaku keberadaan gudang penimbunan BBM di kawasan itu sudah lama menimbulkan kekhawatiran. Selain berpotensi memicu kebakaran, aktivitas pengoplosan dinilai berisiko mencemari lingkungan.
“Kalau benar itu gudang ilegal, berarti ini bukan sekadar kebakaran biasa, tapi alarm keras soal pengawasan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pihak kepolisian sigap telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan penyebab kebakaran sekaligus mendalami dugaan aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
Publik kini menunggu transparansi dan ketegasan aparat dalam mengusut tuntas legalitas gudang itu, termasuk menjawab isu keterlibatan oknum.
Sebab jika benar ada praktik penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal, maka yang terbakar bukan hanya bangunan tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Api memang sudah padam. Namun pertanyaan soal siapa yang bertanggung jawab, tampaknya baru mulai menyilisi.***













