LAMSEL – Gudang Pupuk Oplosan di Desa Candimas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan digrebek Polisi dari Polsek Natar. Pengrebekan tersebut terjadi pada Selasa (19/10/2021) kemarin.
Polisi berhasil meringkus SU (55) dan barang bukti berupa puluhan karung pupuk oplosan siap edar, bahan baku pupuk oplosan dan peralatan yang digunakan untuk memproduksi pupuk oplosan.
Sementara itu, secara rinci barang bukti yang disita terdiri dari pupuk oplosan merek Merokempo 26 sak, Mahkota Mop 81 sak, KCL Daun Sawit 55 sak, KCL Sasco 7 sak, Kebo Mas 6 sak, Kapur Kaptan 30 sak, Garam 47 sak, karung baru kosong merek Daun sawit 80 lembar, karung kosong baru KCL Sasco 50 lembar, alat satu alat jahit karung, tiga buah cangkul, tiga buah sekop, dua alat tumbuk, satu alat ayak.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung menyelidiki ke TKP hingga melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku pembuat pupuk oplosan di Jalan Rajawali, Desa Candimas Natar,” Kata Kapolsek Natar, AKP Gigih Andri Putranto, Kamis, 21 Oktober 2021.
Atas tindakan itu, tersangka SU dijerat Pasal 122 Jo Pasal 73 dan atau Pasal 121 Jo Pasal 66 UU RI No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.