Malam harinya, korban membawa uang tersebut ke ATM Bank BRI Simpang Pematang untuk setor tunai. Pada saat uang tersebut dimasukkan ke dalam mesin ATM, ternyata 26 lembar pecahan Rp100 ribuan tidak dapat disetor tunai dan diambilnya kembali.
Korban pun curiga, uang tersebut adalah palsu, lalu melaporkannya ke Mapolsek Simpang Pematang. Setelah mendapatkan laporan, Tim Gabungan Satreskrim Polres Mesuji dibantu Polda Lampung, langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga: Komplotan Spesialis Pencuri Alat Excavator Asal Terusan Nunyai Dilumpuhkan
“Pertama ditangkap pelaku SW di Desa Wira Bangun, Simpang Pematang, Mesuji, mengaku uang itu didapat dari pelaku SS dengan cara dibeli. Tim langsung bergerak menangkap SS di rumahnya di Tulangbawang Barat,” ujar Yuli Haryudo.
SS mengakui mendapat uang itu dari RT dan SM di Serang, Banten dan berhasil ditangkap. Lalu dikembangkan lagi, mereka mengaku mendapat uang itu dari pslaku PW dan IN di Bandung, Jawa Barat pada 22 Oktober 2022.
“PW mengaku lagi, uang palsu itu didapat dari TH di Semarang, Jawa Tengah. Atas informasi tersebut, pada 23 Oktober 2022, tim menangkap pelaku TH di Semarang, Jawa Tengah, dengan barang bukti tempat dan alat-alat yang digunakqn untuk mencetak uang palsu,” jelas Yuli Haryudo.
Baca juga: Polisi Bekuk Komplotan Spesialis Pembobol Toko Alfamart
Dari penangkapan itu, total diamankan barang bukti berupa 8.221 lembar menyerupai uang pecahan Rp100 ribuan, jika dinilai mencapai Rp822,1 jutaan. Ada juga 5.033 lembar kertas masing-masing terdapat empat gambar uang pecahan Rp100 ribuan senilai Rp2,01 miliaran.
Ada juga tas selempang hitam, Ponsel, sejumlah buku rekening, dan ATM bank. Ada juga satu unit mesin penghitung uang, satu unit monitor LED, 15 keping pencetakan uang terbuat dari seng, CPU, printer, 12 botol serbuk kaporit, satu rim kertas kosong, alat press scan, satu unit mesin cetak, dan satu unit mesin pemotong. (***)