EkonomiHukum & KriminalLampung

Gunakan Merek Dagang Tanpa Izin, Penjual Beras di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

×

Gunakan Merek Dagang Tanpa Izin, Penjual Beras di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Penggunaan merek dagang tanpa hak
ilustrasi beras- foto doc

Atas hal itu pelaku akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 100 ayat (1) UU RI No20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No8 Tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana selama lima tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.

Dalam pengungkapan itu polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mesin jahit karung beras, satu unit timbangan digital, 74 karung beras kosong, 5 gulung benang jahit, 11 bal 400 karung beras kosong ukuran 10 kilogram, 105 karung produk beras. ***