LAMPUNG TIMUR – Jaga kelestarian lingkungan di Lampung Timur, warga empat kecamatan di Lampung Timur mendukung wacana penghijauan register 38, Gunung Balak sebagai hutan penyangga.
Dukungan itu dalam rangka mencegah makin parahnya kerusakan ekosistem yang kian memprihatinkan. Ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, melindungi keanekaragaman hayati.
Empat kecamatan di Kabupaten Lampung Timur, merupakan warga dari wilayah Way Jepara, Braja Selebah, Bandar Sribawono, dan Mataram Baru.
Kawasan Register 38 Gunung Balak, tersebut sebagai penyangga sumber air yang vital bagi keberlanjutan lingkungan dan kebutuhan masyarakat untuk lingkungan pengairan sawah.
Sektor pertanian, yang menjadi tulang punggung ekonomi di Way Jepara dan sekitarnya, sangat bergantung pada ketersediaan air yang stabil.
“Kami setuju sekali ide penghijauan Register 38 Gunung Balak, selama ini, musim kemarau sering bikin sawah kami kekurangan air,”ungkap Surani petani asal Desa Mandalasari, Matarambaru, Selasa 6 Mei 2025.
Dikatakan bahwa Gunung Balak selama ini menjadi penyangga air bagi lingkungan sekitar.Sehingga harapannya dengan penghijauan selain menjaga ketersediaan air bersih, juga meningkatkan keanekaragaman hayati dan memperbaiki kualitas udara.
Sambutan positif juga disampaikan warga Bandar Sribawono dan Mataram Baru. Menurut Mulyadi, Kepala Desa Way Areng, Kecamatan Matarambaru, rencana penghijauan harus melibatkan partisipasi aktif warga agar hasilnya berkelanjutan.
Dia berharap ada program penanaman pohon yang melibatkan warga, seperti reboisasi bersama atau pembagian bibit gratis. Wacana penghijauan itu menjadi harapan baru bagi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Lampung Timur.
Warga berharap langkah konkret segera diambil untuk mewujudkan visi kawasan hijau yang bermanfaat bagi generasi mendatang.
Penghijauan Register 38 Gunung Balak diharapkan tidak hanya menjadi solusi lingkungan, tetapi juga mendorong potensi ekowisata di wilayah tersebut.
Sejak Tahun 98 Perambah Kembali ke Gunung Balak
Melansir dari Horizon.documentation.ird, bahwa pada 24 Januari 1995 sebanyak sembilan orang wakil warga, di antaranya K. Sumiharjo mantan kepala desa Bandar Agung, Supri, M. Shekar,dan Nengah Ngayon dari Sidorejo mengadukan masalah ini kepada KomnasHAM. Mereka diterima oleh Bambang W.Suharto.
Warga juga mengadukepada BP6 (Badan Penggerak Pembangunan dan Peningkatan Produksi Potensi Pancasila) di Jakarta.
Komnas HAM kemudian melayangkan surat kepada Bupati Lampung Tengah bertanggal16 Pebruari 1995 yang ditandatangani Sekjen Komnas HAM Baharuddin Lopa, meminta Bupati mencari jalan keluar yang menjamin perlindungan hak-hak warga.
Selanjutnya Komnas HAM mengirimkan tim investigasi ke lapangan dan melakukan dialog dengan pejabat daerah dan wargà setempat yang didampingi LBH Bandar Lampung.