Hukum & Kriminal

Guru di Krui Ditangkap Polisi, Pasal Perbuatan Cabul

×

Guru di Krui Ditangkap Polisi, Pasal Perbuatan Cabul

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Cabul
Ilustrasi Cabul

WAWAINEWS – Dunia pendidikan terus tercoreng oleh prilaku oknum guru bejat. Kali ini terjadi di Pesisir Barat, belasan anak didik dicabuli oleh gurunya sendiri.

Pelakunya adalah guru di SD Negeri 105 Krui, Pesisir Barat, Bambang Haryanto (39) melakukan pelecehan terhadap 13 anak perempuan. Pelecehan itu ia lakukan saat mengajar ngaji di rumahnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kasus ini terungkap atas pengakuan korban kepada orang tuanya sehingga melaporkan perbuatan cabul itu ke Polsek Pesisir Utara. Laporan pada Jumat, 7 Januari 2022,”ungkap Kanitreskrim Polsek Pesisir Utara, Ipda Meidi, kemarin.

Berdasarkan laporan itu lanjutnya, polisi langsung melakukan penahanan kepada pelaku pada 8 Januari 2022. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku mencabuli 13 muridnya saat sedang belajar ngaji di rumah pelaku.

BACA JUGA :  Bhabinsa Ditujah Hingga Terluka Bagian Tangan di Seputih Surabaya

“Korbannya anak-anak perempuan yang masih duduk di bangku SD berusia 8-11tahun,”tandasnya menyebut aksi itu sesuai pengakuan pelaku dilakukan sejak Maret 2020 hingga Desember 2021.

Menurut Ipda Meidi, modus pelaku dengan menjanjikan nilai bagus kepada anak didiknya yang seluruhnya bersekolah di tempatnya mengajar. Tersangka juga menjanjikan korban menjadi Paskibraka.

Atas perbuatan itu, para korban kini mengalami trauma dan sedang menjalani rehabilitasi di rumah masing-masing. Dalam penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa pakaian dan celana dalam korban serta hasil visum.

“Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Meidi, melansir dari Lampung Pos ,Rabu, 12 Januari 2022.