Hukum & Kriminal

Habib Bahar Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan

×

Habib Bahar Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan

Sebarkan artikel ini
Habib Bahar bin Smith tiba di Polda Jabar memenuhi panggilan penyidik.Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN

WAWAINEWS – Habib Bahar bin Smith akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar, dalam kasus penyebaran berita bohong yang disampaikan dalam salah satu ceramah di wilayah Bandung Raya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman menyampaikan dari hasil penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) menjadi tersangka,” tegas Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Senin (3/1) malam dilansir jabar.jpnn.com.

Polda Jabar juga menetapkan TR sebagai pengunggah video ceramah ke akun YouTube sebagai tersangka.

BACA JUGA :  4 Mafia Tanah Penjual Aset Kwarda Pramuka di Lampung Timur Diringkus

Kombes Arief menyampaikan untuk kepentingan penyidikan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap Habib Bahar maupun tersangka TR.

“BS dinaikkan statusnya menjadi tersangka, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” tuturnya.

Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP. (*)