“Pelaku terduga yang menganiaya isteri itu telah ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan,”ungkapnya.
Teruduga pelaku disangkakan tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau Penganiayaan Sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 ayat 2 dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP”,tambahnya.
SAN dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasir Sakti untuk proses lebih lanjut. Suami yang kejam ini mulai merasakan dingin jeruji besi. (R*)