Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Hak Jawab Humas Pemerintah Kota Bekasi

×

Hak Jawab Humas Pemerintah Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini
Hak Jawa Humas Pemkot Bekasi
Hak Jawa Humas Pemkot Bekasi

WAWAINEWS.ID – Humas Pemerintah Kota Bekasi menyampaikan hak jawabnya atas berita media ini dengan judul “Unras Kasus Dugaan Jual Beli Bingkai, BMB Desak Kejaksaan Periksa Diah Setiyawati yang tayang pada Kamis, 23 November 2023.

Dalam surat yang disampaikan secara resmi pada tanggal 24 November 2023, ditandatangani Kepala Bagian Humas selaku PPID Utama Kota Bekasi, Amsiyah menuangkan ketentuan undang-undang pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 5 ayat 2 yang berbunyi Pers Wajib Melayani Hak Jawab dan pada Pasal 18 ayat 2 berbunyi Perusahaan Pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 1 dan 2 di pidana dengan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Bagian Humas menyampaikan Hak Jawab sebagai berikut:

BACA JUGA : Unras Kasus Dugaan Jual Beli Bingkai, BMB Desak Kejaksaan Periksa Diah Setiyawati

  1. Kedua media online telah menyebutkan nama Diah Setiyawati dalam pemberitaan dan hal tersebut tidak dapat diterima karena menuduh seseorang tanpa fakta yang sebenarnya.
  2. Biaya ganti cetak, bingkai foto, dan biaya pengiriman foto mantan Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto tidak menggunakan APBD Kota Bekasi dan merupakan pesanan yang diinginkan perangkat daerah. Bagian Humas hanya membantu OPD agar bingkai foto Wali Kota Bekasi dapat segera terpasang di kantor OPD masing-masing. Ini adalah murni koordinasi internal Bagian Humas kepada OPD Kota Bekasi terkait informasi terbaru foto Wali Kota Bekasi
  3. Pembayaran cetak foto dan bingkai sebesar Rp.250 ribu disanggupi perangkat daerah
  4. Bagian Humas tidak mewajibkan memesan pencetakan foto dan hanya menginformasikan file foto yang siap dicetak masing-masing OPD.
BACA JUGA :  Sumber Limbah Pabrik Bakso di Jatirangga Masih Misterius 

 

BACA JUGA: Kasus Jual Beli Bingkai, Kabag Humas: Kita Cetak Sesuai Pesanan OPD

Demikian Hak Jawab ini ditayangkan sebagai bentuk kooperatif redaksi portal media www.wawainews-id-455098.hostingersite.com.***