TANGGAMUS — Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) memberikan klarifikasi sekaligus hak jawab terkait pemberitaan sebelumnya mengenai mutu proyek pembangunan jalan Simpang Umbar – Putih Doh di Kabupaten Tanggamus.
Melalui keterangan resmi, yang diterima redaksi Wawai News, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BMBK Provinsi Lampung, Saswito Wibowo, menegaskan bahwa seluruh proses pekerjaan jalan tersebut telah selesai dan dinyatakan layak fungsi setelah melalui tahapan serah terima sementara atau Provisional Hand Over (PHO) pada 21 Agustus 2025.
“Kami pastikan proyek ini sudah melalui pemeriksaan dan uji kelayakan lapangan. Pekerjaan tidak dilakukan asal-asalan, semua mengacu pada spesifikasi teknis dan standar mutu sesuai kontrak,” tegas Saswito, Minggu (2/11/2025).
Dikerjakan dengan Standar Teknis dan Pengawasan Ketat
Proyek peningkatan jalan Simpang Umbar – Putih Doh merupakan bagian dari program prioritas Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2024–2025, yang menitikberatkan pada peningkatan konektivitas wilayah pedesaan dan pesisir Tanggamus bagian barat.
Dalam pelaksanaannya, proyek ini mencakup dua segmen utama:
- Perbaikan permukaan jalan dengan perkerasan aspal dan beton rigid di titik-titik tanjakan serta tikungan tajam.
- Peningkatan struktur drainase di sejumlah lokasi rawan longsor untuk menjamin ketahanan jalan jangka panjang.
“Kami melakukan pengawasan langsung sejak tahap persiapan material hingga finishing. Setiap progres dievaluasi secara berkala oleh tim teknis dan konsultan pengawas,” tambah Saswito.
Kondisi jalan yang sebelumnya rusak parah dan penuh lubang kini telah berubah signifikan.
Ruas tersebut kini mulus dan nyaman dilalui kendaraan, menjadi akses vital yang menghubungkan wilayah pertanian, permukiman, dan jalur distribusi hasil bumi ke pasar.
Sulaiman, warga Pekon Putih Doh, menyambut gembira hasil pembangunan ini.
“Dulu kami susah kalau hujan, jalan licin dan rusak. Sekarang sudah halus, mobil bisa lewat lancar, hasil panen cepat sampai pasar,” ujarnya sumringah.
Warga lainnya, Rudi, sopir angkutan hasil tani, menyebut waktu tempuh kini berkurang hampir separuh, dan biaya operasional lebih hemat karena kendaraan tidak lagi sering rusak.
Menjawab Keluhan: Evaluasi Tetap Berjalan
Menanggapi adanya keluhan sebagian warga terkait kualitas di beberapa titik, pihak BMBK menegaskan bahwa evaluasi pasca-pekerjaan tetap dilakukan, sesuai ketentuan masa pemeliharaan.
“Setiap proyek memiliki masa pemeliharaan. Kalau ditemukan kerusakan minor, penyedia wajib memperbaikinya tanpa biaya tambahan,” jelas perwakilan BMBK.
Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan hasil pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Komitmen Pemerintah: Membangun Tanpa Sekat Wilayah
Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan akan melanjutkan pembangunan jalan lanjutan dari Putih Doh menuju Way Kerap dan Sumberejo, agar konektivitas pesisir dan pegunungan di Tanggamus semakin terbuka.
“Pembangunan ini bukan proyek simbolik, tapi langkah nyata untuk membuka isolasi wilayah dan meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujar Saswito.
Dengan selesainya proyek Simpang Umbar – Putih Doh, Pemprov Lampung menegaskan kembali bahwa setiap rupiah anggaran infrastruktur dikelola untuk kesejahteraan rakyat.
“Jalan ini bukan sekadar beton dan aspal, tapi urat nadi ekonomi baru bagi masyarakat Tanggamus,” pungkasnya.
Hak Jawab Sebagai Klarifikasi
Penyampaian hak jawab ini merupakan bentuk klarifikasi resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas BMBK, atas pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan ketidaksesuaian mutu proyek di ruas Simpang Umbar – Putih Doh.
Pemerintah menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik.
Segala bentuk temuan atau keluhan masyarakat akan tetap ditindaklanjuti secara terbuka dan proporsional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hak jawab ini diterbitkan sebagai bentuk keseimbangan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 Ayat (2), yang menjamin hak pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan terhadap pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik.***













