LAMPUNG – Terkait pemberitaan Wawai News tertanggal 28 Mei 2025, dengan judul “Bos Kafe di Pringsewu Laporkan Dua Akun Medsos ke Polda Lampung Terkait Postingan” pihak redaksi telah menerima hak jawab sekaligus somasi sebagai berikut;
Kepada Yth : Ketua Dewan Pers Prof. Komarudin Hidayat
Di. Gedung Dewan Pers Lantai 7 – 8 JI Kebon Sirih No. 32- 34 Jakarta 10110.
Pemimpin Redaksi Wawai News di tempat.
Di Bandar Lampung.
Bahwa saya :
Nama : Monica Ladyana Monalisa
NIK. : 18***1430889***
Alamat : Jl. Gotong Royong Pringsewu Barat, Pringsewu Lampung.
No WA. : 0819*1113***
Dengah ini mengajukan Somasi dan Hak Jawab terkait pemberitaan media ” Wawai News ” tanggal 27 Mei 2025 berjudul “Bos Kafe di Pringsewu Laporkan Dua Akun Medsos ke Polda Lampung Terkait Postingan“.
Bahwa pemberitaan tersebut bersifat tendensius menyatakan saya selaku pemilik akun Facebook Monica Monalisa mengirimkan postingan diduga bermuatan pencemaran nama baik.
Bahwa apa yang saya lakukan hanya meneruskan postingan berita salah satu media online dan tidak adanya narasi maupun tambahan atau bumbu bumbu kata kata yang bermuatan Fitnah maupun pencemaran nama baik.
Bahwa pihak anda tidak pernah melakukan Konfirmasi terkait keseimbangan berita ( cover both side) sehingga diduga ada Pelanggaran UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Maka melalui somasi ini saya meminta Anda untuk mencabut berita tersebut.
Namun apabila anda tidak beritikad baik, maka saya akan melakukan langkah langkah hukum baik secara Pidana Maupun Perdata .
Wassalam
Monica Ladyana Monalisa
No WA : 08199*113***
Tembusan : Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmi Santika Cq Cybercrime Polda Lampung
Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang
Catatan dengan demikian kewajiban redaksi dalam memberikan hak jawab sudah selesai, dan terimakasih.