Scroll untuk baca artikel
Lampung

HAK JAWAB UNIVERSITAS ISLAM LAMPUNG (UNISLA) METRO

×

HAK JAWAB UNIVERSITAS ISLAM LAMPUNG (UNISLA) METRO

Sebarkan artikel ini
Foto: Suasana halaman Kampus Universitas Islam Lampung (Unisla) Metro saat wartawan melakukan konfirmasi, Selasa 21 Oktober 2025, (foto_sm)

LAMPUNG – Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh Wawai News pada tanggal 21 Oktober 2025 dengan judul “Dana KIP di Unisla Metro ‘Menguap’: Mahasiswa Dapat Rp500 Ribu, Sisanya Entah ke Mana”, kami dari Universitas Islam Lampung (UNISLA) Metro merasa perlu memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi agar publik memperoleh informasi yang benar, proporsional, dan berimbang.

Pihak kampus menegaskan bahwa isi berita tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik, khususnya civitas akademika dan keluarga penerima program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, UNISLA menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

  1. Penyaluran Dana Sesuai Mekanisme

UNISLA menjelaskan bahwa seluruh penerimaan dana KIP dilakukan sesuai jadwal dan mekanisme pembayaran resmi kampus, tanpa adanya pemotongan di luar ketentuan administrasi.

“Setiap kali pencairan, mahasiswa penerima KIP menerima uang saku sebesar Rp700.000 per pencairan, bukan Rp500.000 sebagaimana diberitakan,” jelas pihak kampus dalam surat hak jawabnya.

Adapun data penerima KIP di UNISLA adalah:

  • Tahun 2023: tidak ada penerima KIP,
  • Tahun 2024: 15 mahasiswa terdaftar dan sudah menerima dana KIP,
  • Tahun 2025: 12 mahasiswa terdaftar, namun pencairan belum dilakukan oleh pusat.
  1. Tidak Ada Penggelapan Dana

UNISLA menegaskan bahwa tuduhan penggelapan dana KIP tidak berdasar dan tidak didukung bukti audit internal maupun eksternal. Pihak kampus menyebut seluruh penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan prosedur administrasi resmi dengan bukti dokumen keuangan yang sah.

  1. Mekanisme Konfirmasi Resmi

Menanggapi pemberitaan yang menyebut pihak kampus tertutup terhadap wartawan, UNISLA menjelaskan bahwa komunikasi dengan media wajib dilakukan melalui jalur resmi. Permintaan klarifikasi diarahkan ke Bagian Humas atau pejabat berwenang, bukan kepada staf akademik atau bendahara, agar informasi yang diberikan akurat dan berbasis dokumen.

“Pernyataan yang menyiratkan upaya pengelakan tanggung jawab perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesan sewenang-wenang,” tulis UNISLA.

  1. Pola Pembelajaran Sesuai Kebijakan Akademik

Kampus juga meluruskan informasi yang menyebutkan pelaksanaan perkuliahan daring sebagai bahan tudingan.
Menurut UNISLA, pola pembelajaran (daring, luring, atau hybrid) ditetapkan sesuai ketentuan akademik dan kebijakan universitas, dan tidak terkait dengan dana KIP.

  1. Permintaan Pemuatan dan Koreksi
  1. UNISLA Metro meminta redaksi Wawai News untuk:
  2. Memuat hak jawab ini secara utuh di kanal yang sama dengan pemberitaan asli,
  3. Memperbaiki atau meralat informasi yang tidak benar atau menyesatkan,
  4. Mencantumkan tautan (link) ke teks hak jawab ini dalam artikel terkait, dan

Memberikan bukti pemuatan setelah hak jawab diterbitkan.

  1. Komitmen terhadap Transparansi

UNISLA menegaskan komitmennya untuk menjalankan tata kelola perguruan tinggi yang transparan dan akuntabel, serta siap bekerja sama dengan media dalam memberikan data yang akurat.

“Kami menghargai fungsi kontrol sosial pers, namun media juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi faktual sebelum menerbitkan tuduhan serius,” demikian pernyataan resmi UNISLA Metro.***

Metro, 23 Oktober 2025
UNIVERSITAS ISLAM LAMPUNG (UNISLA) METRO

Catatan Redaksi:
Hak jawab ini dimuat sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bagian dari kewajiban media untuk memberikan ruang klarifikasi dan menjaga keseimbangan pemberitaan.

Ini Bentuk PDF nya***