Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Hakim Tolak Eksepsi Kakon Way Nipah, Perintahkan JPU Lanjutkan Pemeriksaan Perkara

×

Hakim Tolak Eksepsi Kakon Way Nipah, Perintahkan JPU Lanjutkan Pemeriksaan Perkara

Sebarkan artikel ini
Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa didampingi oleh dua Hakim pembantu saat menjelang sidang diruangan sidang PN Kotaagung, Rabu 4 Oktober 2023, (foto_sm)

Dalam eksepsinya, terdakwa Apriyal menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak benar dan salah karena tidak sesuai dengan kejadian yang sesungguhnya.

Apriyal dalam bacaan eksepsinya tegas menyampaikan bahwa dakwaan JPU tidak sah serta harus batal demi hukum. Diketahui bahwa sidang kasus penganiayaan terhadap wartawan oleh Kakon Way Nipah digelar dengan pembacaan eksepsi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Jaksa Tolak Eksepsi Kakon Way Nipah Terkait Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus, menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kepala pekon Way Nipah, Pematangsawa dalam perkara penganiyaan terhadap wartawan di PN Kota Agung.

BACA JUGA :  Sepuluh Hari Jalani Karantina, Pasien Corona Asal Margasekampung Dinyatakan Negatif

JPU Kejari Tanggamus tetap pada dakwaan yang telah diajukan dan meminta majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan pokok perkara di persidangan.

Hal itu disampaikan Kasipidum Kejari Tanggamus Andi Purnomo, ditemui awak media usai pelaksanaan persidangan dengan agenda tangkisan di PN Kota Agung yang digelar pada Rabu 27 September 2023.

BACA JUGA: Sidang Eksepsi, Kakon Way Nipah Bela Diri Sebut Dakwaan JPU Salah Tak Sesuai dengan Kejadian

“Pertama, JPU menolak secara keseluruhan dari eksepsi terdakwa Apriyal Kakon Way Nipah dengan alasan karena sudah masuk materi perkara”tegas Andi Purnomo.

Selanjutnya ungkap Andi, JPU masih tetap pada dakwaan yang telah diajukan. (*)