LAMPUNG – Wanita berjuluk Ratu Narkoba, Adelia Putri Salma hanya divonis 5 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 16 Mei 2024.
Sebelumnya selebrgam cantik asal Palembang Sumatera Selatan ini, mendapat tuntutan 7 tahun penjara.
Adelia yang juga disebut sebagai ‘Ratu Narkoba’ itu dinilai Majelis Hakim telah terbukti bersalah melakukan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) menampung hasil transaksi narkoba milik suaminya, Kadavi alias David yang terafiliasi jaringan Fredy Pratama.
“Mengadili terdakwa Adelia Putri Salma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membelanjakan uang dalam bentuk benda tidak bergerak maupun bergerak yang berasal dari tindak pidana narkotika. Dan turut serta menerima pembelanjaan dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, dengan wujud atau tidak berwujud yang diketahuinya berasal dari tindak pidana narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, dilansir detikSumbagsel, Kamis (16/5/2024).
“Menjatuhi pidana untuk terdakwa selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 1 bulan penjara,” lanjut Lingga.
Adelia mengikuti sidang menggunakan maju kemeja putih tertutupi dengan baju tahanan warna merah serta celana panjang warna hitam.
Terlihat Adelia mengenakan perhiasan gelang emas pada tangan kirinya.
Serta menggunakan sepatu brended merek adidas warna ungu. Saat ditelusuri sepatu adidas miliknya seharga dua juta lima ratus ribu rupiah.
Selama menjalani sidang Adelia terus menangis tersedu-sedu. Hingga hakim memberikan sedikit waktu untuk terdakwa istirahat.
Setelah sidang, Adelia tidak sedikit pun memberikan keterangan kepada awak media.
Orang tuanya terus mendampingi terdakwa selama menjalani sidang.
Menurut hakim hal yang meringankan terdakwa Adelia Putri Salma masih memiliki bayi yang butuh kasih sayang ibunya.
Selain itu Mobil Alphard tidak tersita karena masih dalam jaminan fidusia atau dalam kredit. Kemudian minimarket tidak tersita karena masuk dalam perkara Khadafi.
“Yang meringankan salahsatunya terdakwa masih memiliki seorang bayi. Sementara hal yang memberatkan terdakwa ikut menikmati hasil penjualan narkotika milik Khadafi,” katanya Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.
Sebelumnya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 137 huruf a dan b junto Pasal 136 UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan terkurangi selama masa penahanan.
Turut tersita mulai dari kartu ATM, barang-barang brended, perhiasan serta mobil mewah pemberian suaminya Khadafi alias David.
Terdakwa kedua, Albert Antara yang merupakan sepupu Khadafi mendapat vonis lima tahun penjara dan denda dua miliar. Jika tidak terbayar maka akan diganti penjara selama satu bulan.(sumber LP)***