Kegiatan Halal Bihalal disesuaikan dengan level daerah Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus Dessease 2019 dimana Kota Bekasi masuk kategori Level 2. ***
Halal Bihalal di Kota Bekasi Diperbolehkan, Begini Syaratnya!
Rajo Mengiyan2 min baca












