LAMPUNG TIMUR – Keberadaan populasi hama lalat diduga dampak dari aktivitas perusahaan peternakan ayam PT Central Avian Pertiwi (CAP) di wilayah Desa Gunung Sugih Besar (GSB), Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur makin menjadi-jadi.
Populasi hama lalat menyerang pemukiman warga, mulai terjadi sejak pertengahan puasa Ramadhan 1445 H dan cukup membuat resah apalagi saat ini menjelang lebaran Idulfitri 2024.
“Kami mempertanyakan pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terutama kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait ketaatan penanggungjawab usaha atau kegiatan dari perusahaan ternak ayam di sekitar pemukiman warga,”ungkap Sekretaris Karang Taruna Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Sabtu 6 April 2024.
Pasalnya sesuai peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menyatakan bahwa Bupati/Wali Kota berwenang melakukan pengawasan terhadap ketaatan usaha.
Sehingga lanjut dia, perusahaan bisa melaksanakan kewajibannya terutama sesuai yang tertera dalam matriks pada dokumen lingkungan yang dimiliki.
Hotman bidang pengaduan DLH Lampung Timur menjawab konfirmasi Wawai News mengatakan bahwa terkait hama lalat di Desa Gunung Sugih Besar yang diduga dampak dari aktivitas PT CAP pihaknya sudah tiga kali melakukan penindakan.
“Terakhir tahun lalu, waktu heboh pertama, DLH Lampung Timur bersama Provinsi datang langsung melakukan verifikasi lapangan,”ungkap Hotman Kamis 5 April 2024.
Berikut Hasil Temuan beberapa fakta saat verifikasi lapangan pada 2023;
2. Selama proses Perubahan dokumen persetujuan lingkungan PT CAP tidak melakukan kewajiban terkait penataan pengelolaan lingkungan