Lampung

Hanya Satu Calon, Pilkades Serentak di Lamtim Ditunda

×

Hanya Satu Calon, Pilkades Serentak di Lamtim Ditunda

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (dakta)

wawainews.ID, Lamtim – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur secara resmi menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019 pada 152 desa wilayah setempat. Jadwal awal Pilkades rencana dilaksanakan akhir Oktober menjadi 10 Desember 2019.

Penundaan tersebut diketahui karena terdapat salah satu desa hanya diikuti peserta calon tunggal setelah masa pendaftaran ditutup. Calon tunggal tersebut terdapat di desa Siraman, Kecamatan Pekalongan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pilkades serentak pada152 desa yang tersebar di 24 kecamatan jadwal awal pelaksanaannya digelar pada 30 Oktober 2019,” kata Wirham Riadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Lampung Timur, Senin (16/9/2019).

BACA JUGA :  Nonton Musik Festival di Lapangan Desa Sidorejo, Mobil Pickup Warga Hilang Digasak Maling

Dikatakan tahapan, pendaftaran yang telah dilaksanakan sejak 5-12 September 2019 tercatat ada 562 bakal calon (balon) kepala desa yang mendaftar.

Tetapi tandasnya, dari total 152 desa peserta Pilkades, terdapat satu desa yakni desa Siraman Kecamatan Pekalongan hanya memiliki bakal calon (balon) tunggal sehingga pelaksanaannya ditunda.

Menurutnya penundaan tersebut sesuai peruturan Bupati Lamtim, bahwa calon kepala desa sekurang-kurangnya harus diikuti dua orang calon, sebagaimana amanat Peraturan Bupati (Perbub) nomor 23 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian kepala desa.

Dijelaskannya bahwa perpanjangan masa pendaftaran hanya berlaku di desa Siraman. Mekanismenya setelah perpanjangan waktu di tutup desa tersebut masih ada satu calon maka tidak dapat mengikuti Pilkades dan akan ditunjuk kepala desa dari PNS.

BACA JUGA :  Patung Semar di Pasar Jayagung, Merusak Keindahan Perbedaan

Diketahui sesuai Perbub nomor 23/2019, setiap desa jumlah calon maksimal adalah 5 orang. Jika pun suatu desa mendaftar kades lebih dari lima calon maka akan dilakukan verifikasi menggunakan sistem gugur untuk memenuhi lima calon. (Kandar)