Scroll untuk baca artikel
NasionalPertanian

Harga Pupuk Turun 20 Persen, Amran: Mulai Berlaku Hari Ini!

×

Harga Pupuk Turun 20 Persen, Amran: Mulai Berlaku Hari Ini!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pupuk Subsidi - foto net
Ilustrasi Pupuk Subsidi - foto net

JAKARTA – Kabar baik datang dari sawah. Pemerintah resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen, mulai berlaku Rabu (22/10/2025).

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman saat memaparkan capaian satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Harga pupuk turun 20 persen, berlaku mulai hari ini,” kata Amran dalam keterangannya.

Ia menyebut penurunan ini merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo, yang meminta agar petani tak lagi terbebani harga pupuk tinggi.

Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan penurunan HET ini tidak menambah beban APBN, karena dilakukan lewat efisiensi industri pupuk dan perbaikan tata kelola distribusi.

“Volumenya bertambah, harganya turun, APBN-nya tetap. Ini efisiensi, bukan ilusi,” ujar Amran.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 117/Kpts./SR.310/M/10/2025 yang ditandatangani 22 Oktober 2025.

Rincian Harga Baru

Beberapa jenis pupuk yang mengalami penurunan antara lain:

  • Urea: dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram
  • NPK Phonska: dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram
  • NPK Kakao: dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram
  • Pupuk ZA khusus tebu: dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram
  • Pupuk organik: dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram

Dengan harga baru tersebut, satu sak pupuk urea kini dibanderol Rp90 ribu, turun dari harga sebelumnya Rp112.500. Sementara pupuk NPK kini dijual Rp92 ribu per sak, dari harga lama Rp115 ribu.

Langkah ini diklaim sebagai penurunan harga pertama dalam sejarah pupuk bersubsidi nasional. Melalui efisiensi industri dan pembenahan sistem distribusi, pemerintah berhasil menghemat anggaran hingga Rp10 triliun serta menurunkan biaya produksi pupuk 26 persen.

Amran menegaskan, kebijakan ini tidak merugikan PT Pupuk Indonesia (Persero).
“Justru PT Pupuk langsung untung. Tahun depan laba bisa bertambah Rp2,5 triliun,” ujarnya optimistis.

Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan langsung berdampak bagi lebih dari 155 juta penerima manfaat, terutama petani dan keluarganya di seluruh Indonesia.

Distribusi Ketat, Mafia Pupuk Tiada Ampun

Kementan bersama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) kini memperketat rantai distribusi agar pupuk subsidi benar-benar sampai ke tangan petani. Sistem distribusi dirombak, dari gudang ke petani tanpa perantara panjang.

“Tidak boleh ada kebocoran, tidak boleh ada keterlambatan. Siapa yang main, kami tindak,” tegas Amran.

Pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas bagi penyalahgunaan pupuk subsidi, termasuk pencabutan izin usaha dan proses hukum pidana.

Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku dapat dipenjara hingga lima tahun dan didenda Rp5 miliar.

Sebagai bagian dari program jangka panjang, pemerintah sedang membangun tujuh pabrik pupuk baru, lima di antaranya ditargetkan rampung paling lambat 2029.

Dengan beroperasinya pabrik baru, biaya produksi bisa ditekan lebih dari 25 persen, dan ketergantungan impor bahan baku menurun signifikan.

“Presiden memberi arahan yang sangat tegas, negara harus hadir di sawah, di kebun, di ladang. Petani tidak boleh menjerit karena harga pupuk,” kata Amran.

Langkah penurunan harga pupuk bersubsidi ini menjadi sinyal kuat keberpihakan pemerintah terhadap petani. Namun, seperti biasa, kebijakan di atas kertas akan diuji di ladang: apakah pupuk benar-benar turun di kios, atau hanya di konferensi pers.

Petani menunggu, semoga janji “20 persen lebih murah” tak berubah jadi “20 persen lebih lambat sampai.”***