Lingkungan HidupZona Bekasi

Hari Ini Batas Waktu Jawaban Tuntutan Warga ke Pengembang Apartemen Majapahit Cibubur, Jika Tak Dipenuhi?

×

Hari Ini Batas Waktu Jawaban Tuntutan Warga ke Pengembang Apartemen Majapahit Cibubur, Jika Tak Dipenuhi?

Sebarkan artikel ini
Lokasi pembangunan Apartemen Majapahit Cibubur yang menjadi keluhan warga RW 18 Kelurahan Jatisampurna, Kota Bekasi
Lokasi pembangunan Apartemen Majapahit Cibubur yang menjadi keluhan warga RW 18 Kelurahan Jatisampurna, Kota Bekasi - foto doc

KOTA BEKASI – Hari ini Jumat 26 Januari jadi  batas waktu jawaban pihak pengembang Apartemen Majapahit Suites Cibubur atas tuntutan warga Perumahan Cibubur Residence (Cires) Jatisampurna, Kota Bekasi.

Diketahui hingga kemarin, belum ada tanda-tanda, pihak pengembang apartemen Majapahit Suites Cibubur atau The MAJ Cibubur, PT Amarta Gemilang Indo Topaz untuk menunaikan kewajiban kepada warga sekitar lingkungan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hal itu terungkap dalam pertemuan lanjutan yang difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama warga RW 018 Cires di ruangan rapat Bidang TLPKLH, gedung Teknis Bersama di Rawalumbu, Kota Bekasi pada Kamis kemarin (25/01/2024).

BACA JUGA :  Pengadaan Tanah 2022 di DPKPP Kota Bekasi Jadi Bancakan, AWPI Bakal Lapor APH

“Hingga hari ini, (kemarin-ed) belum ada tanda-tanda aspirasi warga yang telah disampaikan dalam rapat awal di aula kecamatan Jatisampurna akan dipenuhi pihak pengembang, “ungkap Purwadi Sekretaris RT di Perumahan Cires usai rapat kemarin.

Purwadi menegaskan bahwa ada 11 poin aspirasi warga yang telah diajukan pada rapat bersama pihak manajemen pengembang apartemen Majapahit Cibubur tersebut bukan tuntutan.

Menurut Purwadi, aspirasi 11 poin yang diajukan tersebut adalah kewajiban pengembang yang harus dilaksanakan kepada warga sekitar lokasi. Untuk itu sesuai isi kesepakatan tegas batas waktu sampai hari ini.

“Jika, sampai hari ini pengembang tidak memenuhi aspirasi warga maka kami akan meminta aktivitas pembangunan apartemen The MAJ tersebut dihentikan. Karena menganggu lingkungan RW 18 terutama komplek Cires,”ucap Purwadi.

BACA JUGA :  Mediasi Warga Komplek Cires dan Pengembangan Apartemen Majapahit Suites di Jatisampurna Mentok

Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa sejak awal pembangunan apartemen Majapahit Suites oleh pihak PT Amarta Gemilang Indo Topaz tidak melibatkan warga. Begitu pun terkait perizinan Amdal dan lainnya warga RW 18 Jatisampurna yang berdampak langsung dengan proyek tersebut tidak dilibatkan.

“Kami hanya mendapatkan sosialisasi awal warga. Saat itu warga telah menyampaikan  aspirasi yang diberi waktu jawabannya Jumat ini,”ucapnya.

Diketahui dalam pertemuan yang difasilitasi oleh DLH Kota Bekasi tersebut juga melibatkan Camat Jatisampurna dan Lurah Jatikarya dan Jatisampurna.  Lokasi bangunan Apartemen Majapahit Suites itu sendiri berada di Kelurahan Jati Karya, namun yang terdampak warga RW 18 Jatisampurna.

Camat Jatisampurna Nata Wirya, usai menghadiri pertemuan dengan warga bersama pihak pengembang di DLH Kota Bekasi mengakui bahwa dalam pertemuan tersebut tindak lanjut dari pertemuan di Aula Kecamatan pekan lalu.

BACA JUGA :  Kunjungi Imigrasi Bekasi, Kemenkumham Jabar Sosialisasikan Aplikasi M-Paspor

“Dalam pertemuan kemarin memang belum ada tanda-tanda aspirasi warga dipenuhi pihak pengembang,”ujar Camat Nata.

Ia pun menyampaikan terkait perizinan dalam pembangunan Apartemen The MAJ Cibubur sudah lengkap. Semua mekanisme seperti izin Amdal semua sudah ada.

“Jadi warga itu hanya komplain dampak bising dan polusi udara, adapun batas waktu jawaban pihak pengembang atas aspirasi warga batas waktunya hari ini,”tukas Nata.***