KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah tegas sekaligus menyentuh sisi kemanusiaan dalam menyambut Tahun Ajaran Baru 2025/2026 dengan mewajibkan ASN di lingkungan setempat untuk mendampingi anaknya ke sekolah di hari pertama.
Melalui Surat Edaran Nomor: 400.2.5.1/3086-DPPPA.PHA, Wali Kota Tri Adhianto Tjahyono memerintahkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bekasi untuk turut hadir mendampingi anak-anak mereka di hari pertama sekolah, pada Senin 14 Juli 2025.
Langkah ini bukan sekadar seremoni tahunan atau formalitas yang rutin dilakukan, melainkan perwujudan nyata komitmen pemerintah terhadap pendidikan dan perlindungan anak sejak hari pertama mereka melangkah ke gerbang sekolah.
Dalam surat edarannya, Wali Kota menekankan bahwa pendampingan orang tua di hari pertama sekolah bukan hanya soal kehadiran fisik, tetapi kehadiran emosional yang menumbuhkan rasa aman, percaya diri, dan keterikatan psikologis anak terhadap lingkungan sekolah.
Kebijakan ini sejalan dengan:
- UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak
Kedua undang-undang itu menegaskan peran negara, pemerintah daerah, dan keluarga dalam menjamin hak anak, terutama hak atas pendidikan yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan.
Secara lokal, ini diperkuat oleh:
- Peraturan Wali Kota Bekasi No. 8 Tahun 2024 tentang PPDB
- Petunjuk teknis Dinas Pendidikan tentang Sekolah Ramah Anak
Surat edaran ini memuat lima poin strategis yang harus dijalankan seluruh stakeholder pendidikan, khususnya orang tua dan guru:
MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) wajib berlangsung aman, tertib, dan menyenangkan sebagai proses membangun kenyamanan dan kepercayaan diri anak.
Pendampingan orang tua di hari pertama menjadi simbol sekaligus aksi konkret dari Sekolah Ramah Anak.
Lingkungan sekolah harus bebas dari kekerasan, baik verbal maupun fisik, serta mendukung tumbuh kembang optimal.
Kehadiran orang tua adalah bentuk nyata keterlibatan emosional, bukan hanya sekadar foto atau unggahan media sosial.
Rute aman dan ramah anak ke sekolah juga menjadi perhatian. Hak anak dimulai sejak keluar rumah, bukan hanya saat sampai di kelas.
Wali Kota Tri Adhianto juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengganggu aktivitas pelayanan publik. Setelah mendampingi anak, seluruh ASN wajib kembali ke tempat tugas masing-masing.
“Ini bukan minta cuti. Ini adalah momen penyeimbang antara tugas negara dan kewajiban moral sebagai orang tua,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Bekasi ingin menegaskan bahwa sekolah adalah ruang tumbuh, bukan sekadar tempat belajar. Di sana karakter anak dibentuk, kepercayaan diri diasah, dan nilai-nilai kemanusiaan ditanamkan.
Kehadiran orang tua di hari pertama adalah simbol awal dari kolaborasi antara rumah dan sekolah yang akan menentukan kualitas masa depan anak-anak Kota Bekasi.
Langkah ini patut diapresiasi dan bisa menjadi preseden baik bagi daerah lain di Indonesia.
Sebab perlindungan anak bukan hanya dibicarakan dalam seminar atau tertulis di naskah undang-undang tetapi dijalankan melalui aksi-aksi kecil yang berdampak besar.
Bagi seorang anak, melihat orang tuanya hadir di hari pertama sekolah adalah pelajaran hidup: tentang cinta, perhatian, dan keberpihakan yang tak akan pernah mereka lupakan.***