LampungLingkungan Hidup

Hasil Tinjauan DLH Lampung Timur ke Lokasi Tambang Pasir Liar di Waway Karya Akan Dibawa ke Provinsi?

×

Hasil Tinjauan DLH Lampung Timur ke Lokasi Tambang Pasir Liar di Waway Karya Akan Dibawa ke Provinsi?

Sebarkan artikel ini
Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Desa Tanjungwangi, Waway Karya, seperti 'jalan tak berujung' terus terjadi dan terjadi hingga membuat tanggul Way Bekarang terancam rusak, terlihat pasir disedot dari Way Bekarang langsung dimasukkan ke dalam mobil truk - foto Jali
Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Desa Tanjungwangi, Waway Karya, seperti 'jalan tak berujung' terus terjadi dan terjadi hingga membuat tanggul Way Bekarang terancam rusak, terlihat pasir disedot dari Way Bekarang langsung dimasukkan ke dalam mobil truk - foto Jali

WAWAINEWS.ID – Galian tambang pasir secara ilegal di Desa Tanjungwangi, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, seperti ‘jalan tak berujung’.

Kondisi lingkungan akibat tambang liar telah merusak tanggul sungai Way Bekarang yang dibuat oleh Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji-Sekampung dengan anggaran negara sepertinya dibiarkan begitu saja.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Baru-baru ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Timur telah melakukan tinjauan ke lokasi tambang ilegal di Desa Tanjungwangi, Waway Karya. Namun hasilnya DLH tersebut sepertinya masih rahasia.

BACA JUGA : Tambang Pasir Ilegal di Tanjungwangi Ditutup, Tapi di Desa Jembrana Dibiarkan Kenapa?

BACA JUGA :  Warga Batu Badak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polsek Waway Karya

Saat dikonfirmasi Hotman pihak DLH yang ikut tinjauan ke lokasi tambang ilegal di Desa Tanjungwangi hanya mengatakan bahwa hasil temuan di lapangan mau di laporkan ke Provinsi Lampung.

“Jadi hasil temuan lapangan nya nanti mau di laporkan ke provinsi bang, karena bukan kewenangan kabupaten,”ungkap Hotman saat dikonfirmasi Wawai News terkait hasil tinjauan di lapangan beberapa hari lalu, pada Kamis (22/6/2023).

BACA JUGA : Tambang Pasir Liar di Tanjungwangi Waway Karya Masih Beroperasi, Padahal Bulan Lalu Dipasang Police Line?

Hotman hanya mengatakan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

BACA JUGA :  Dear LH Lampung, Kali Sekampung Kembali Tercemar Setelah Ditinjau

Bahwa pelimpahan kewenangan pengawasan lingkungan hidup bidang pertambangan pasir menjadi kewenangan Provinsi Lampung.

Begitu pun saat dikonfirmasi apa saja hasil temuan yang akan di laporkan ke Provinsi Hotman tidak menjawab.

BACA JUGA : Pembiaran Tambang Pasir Liar di Waway Karya, BPAN Akan Lapor ke Propam Polda Lampung

Diketahui bahwa tambang ilegal di wilayah Desa Tanjungwangi dan Desa Jembrana terus terjadi meskipun beberapa kali ditutup oleh pihak Polsek Waway Karya.

Bahkan daerah terkesan kalah dengan para pelaku penambang liar di wilayah setempat. Meski telah di lakukan police line oleh Forkopimda para penambang pasir liar hanya bergeser dan tetap melakukan aktivitas tambang.