TANGGAMUS – Pemerintah Kabupaten Tanggamus resmi mengumumkan hasil verifikasi dan pemeringkatan media massa yang telah mendaftar melalui portal https://sipmas.diskominfo.tanggamus.go.id.
Pengumuman ini tertuang dalam surat resmi bernomor 500.12.13/3922/29/2025 tertanggal 5 Agustus 2025, yang dikeluarkan oleh Tim Verifikasi Media Massa.
Dasar pengumuman ini merujuk pada Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 8 Tahun 2025, sebagai perubahan atas Perbup Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa.
Kategori Media
Berdasarkan hasil verifikasi, media massa yang berhak menjalin kerja sama dengan Pemkab Tanggamus adalah media yang masuk dalam Kategori A dan B.
Sementara media dalam Kategori C dinyatakan lulus verifikasi, namun belum dapat secara otomatis menjalin kerja sama.
Rekapitulasi Media Berdasarkan Jenis dan Kategori:
- Media Harian Cetak (178 media)
- Kategori B: 84 media
- Kategori C: 94 media
- Media Mingguan Cetak (53 media)
- Kategori B: 17 media
- Kategori C: 36 media
- Media Bulanan Cetak (15 media)
- Kategori B: 7 media
- Kategori C: 8 media
- Media Web/Siber (128 media)
- Kategori A: 1 media
- Kategori B: 84 media
- Kategori C: 43 media
- Media Televisi Elektronik (13 media)
- Kategori A: 7 media
- Kategori B: 6 media
- Media Radio Elektronik (1 media)
- Kategori A: 1 media
- Media Streaming Siber (12 media)
- Kategori A: 1 media
- Kategori B: 9 media
- Kategori C: 2 media
Jadwal Pendaftaran Ulang Kerja Sama
- Media Mingguan, Bulanan, TV Elektronik, Radio, dan Streaming Siber:
11 Agustus 2025 - Media Harian Cetak:
12–13 Agustus 2025 - Media Web/Siber:
14 Agustus 2025
Catatan Penting:
Perusahaan yang memiliki lebih dari satu media yang lulus verifikasi hanya akan diakomodasi satu media saja.
Wartawan yang terdaftar di lebih dari satu media juga hanya akan diakomodasi satu media saja.
Informasi teknis mengenai pendaftaran ulang akan diumumkan lebih lanjut melalui situs resmi: https://tanggamus.go.id
Media yang tidak melakukan pendaftaran ulang hingga 15 Agustus 2025, akan dinyatakan tidak bekerjasama dengan Pemkab Tanggamus.***