Scroll untuk baca artikel
TANGGAMUS

Hasil Verifikasi dan Pemeringkatan Media Massa 2025 di Tanggamus Diumumkan

×

Hasil Verifikasi dan Pemeringkatan Media Massa 2025 di Tanggamus Diumumkan

Sebarkan artikel ini
Foto: Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Tanggamus
Foto: Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Tanggamus

TANGGAMUS – Pemerintah Kabupaten Tanggamus resmi mengumumkan hasil verifikasi dan pemeringkatan media massa yang telah mendaftar melalui portal https://sipmas.diskominfo.tanggamus.go.id.

Pengumuman ini tertuang dalam surat resmi bernomor 500.12.13/3922/29/2025 tertanggal 5 Agustus 2025, yang dikeluarkan oleh Tim Verifikasi Media Massa.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dasar pengumuman ini merujuk pada Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 8 Tahun 2025, sebagai perubahan atas Perbup Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa.

Kategori Media

Berdasarkan hasil verifikasi, media massa yang berhak menjalin kerja sama dengan Pemkab Tanggamus adalah media yang masuk dalam Kategori A dan B.

BACA JUGA :  Ini, Tanda Khusus Mayat Anonim di Pantai Guring Tanggamus

Sementara media dalam Kategori C dinyatakan lulus verifikasi, namun belum dapat secara otomatis menjalin kerja sama.

Rekapitulasi Media Berdasarkan Jenis dan Kategori:

  1. Media Harian Cetak (178 media)
  • Kategori B: 84 media
  • Kategori C: 94 media
  1. Media Mingguan Cetak (53 media)
  • Kategori B: 17 media
  • Kategori C: 36 media
  1. Media Bulanan Cetak (15 media)
  • Kategori B: 7 media
  • Kategori C: 8 media
  1. Media Web/Siber (128 media)
  • Kategori A: 1 media
  • Kategori B: 84 media
  • Kategori C: 43 media
  1. Media Televisi Elektronik (13 media)
  • Kategori A: 7 media
  • Kategori B: 6 media
  1. Media Radio Elektronik (1 media)
  • Kategori A: 1 media
  1. Media Streaming Siber (12 media)
  • Kategori A: 1 media
  • Kategori B: 9 media
  • Kategori C: 2 media
BACA JUGA :  Jelang Idulfitri, Lima Maling Motor di Tanggamus Diringkus, Dua Buron

Jadwal Pendaftaran Ulang Kerja Sama

  • Media Mingguan, Bulanan, TV Elektronik, Radio, dan Streaming Siber:
    11 Agustus 2025
  • Media Harian Cetak:
    12–13 Agustus 2025
  • Media Web/Siber:
    14 Agustus 2025

Catatan Penting:

Perusahaan yang memiliki lebih dari satu media yang lulus verifikasi hanya akan diakomodasi satu media saja.

Wartawan yang terdaftar di lebih dari satu media juga hanya akan diakomodasi satu media saja.

Informasi teknis mengenai pendaftaran ulang akan diumumkan lebih lanjut melalui situs resmi: https://tanggamus.go.id

Media yang tidak melakukan pendaftaran ulang hingga 15 Agustus 2025, akan dinyatakan tidak bekerjasama dengan Pemkab Tanggamus.***