Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi
WAWAINEWS.ID – Hasto Kristiyanto (HK), Sekjen PDIP. Itu kado akhir tahun bagi rakyat Indonesia. Tahun 2024 ini.
Ia tersangka KPK oleh tuduhan penyuapan dan perintangan penyidikan (obstraction of justice). Menghalangi penegak hukum melakukan penyidikan Harun Masiku (HM). Sejak lima tahu lalu, HM buron. Ia terjerat kasus penyuapan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Apa anugerah status tersangka HK itu?.
Ialah pernyataan juru bicara PDIP. Guntur Romly (GR). HK memiliki rekaman video penyalahgunaan kekuasaan petinggi negara dan elit politik. Puluhan video.
Status tersangka HK membuktikan kebenaran sekaligus kekurangan teori efektivitas hukum yang bertumpu empat hal.
- Pertama, kesempurnaan peraturan.
- Kedua, profesionalisme Aparat Penegak Hukum (APH).
- Ketiga, prasarana penegakan hukum yang baik dan bisa mengimbangi modus operandi kejahatan.
- Keempat, kesadaran hukum masyarakat.
Poin kedua, terkait dengan law in action dan bukan law in a book. Hukum merupakan serangkaian aturan tertulis tentang boleh dan tidak boleh dilakukan. Beserta sanksi bagi pelanggarnya. Itu law in a book.
Pada level law in action, untuk bisa bekerja secara efektif, diperlukan APH professional dan kompeten.
Pada poin keempat, “masyarakat”, dibedakan menjadi dua kategori. Ialah masyarakat biasa dan masyarakat elit. Khususnya elit pengendali politik dan ekonomi.
Masyarakat biasa tidak memiliki kemampuan menghalangi aparat hukum melakukan penegakan hukum. Berbeda ketika berhadapan dengan masyarakat elit. Khususnya elit politik dan ekonomi.
Kedua strata itu mampu mengonsolidasi instrumen untuk melumpuhkan kinerja aparat penegak hukum (APH).
Berhadapan dengan kedua strata itu hukum ibarat bebek lumpuh (lame duck). Tidak berfungsi. Maka sering kita dengar istilah “hukum tajam ke bawah akan tetapi tumpul ke atas”.
Jefry Winter menggambarkan kemampuan oligarkhi ekonomi dan politik dalam mengkonsolidasi instrumen pertahanan kekuasaan dan kekayaan.
Aparat Penegak Hukum masuk di dalamnya. Termasuk alat pertahanan kekayaan dan kekuasaan bagi oligarkhi. Tentu yang dimaksud adalah aparat hukum hitam.
Keduanya (elit politik dan ekonomi), melalui kemampuan finansial maupun jaringan lobinya mampu membalik instrumen peran penegak hukum.
Menjadi alat pertahanan kekayaan dan pertahanan kekuasaan bagi para oligarkhi.
Itulah gambaran berlarut-larutnya Harun Masiku menjadi buron. Lima tahun aparat pemerintah Indonesia tidak bisa menemukan keberadannya.
Penetapan Hasto sebagai tersangka mencerminkan pembenaran teori efektvitas hukum itu. Akan lumpuh ketika berhadapan dengan elit politik. Ketika elit pelaku kejahatan bisa dilumpuhkan, hukum bisa ditegakkan.
Statemen juru bicara PDIP, Guntur Romly, membawa angin segar pagi penegakan hukum. Hasto hendak membongkar semua kasus penyalahgunaan kekuasaan para elit dan politisi. Langkah ini sekaligus menyempurnakan kelemahan teori efektivitas hukum yang bertumpu empat hal.
Efektivitas hukum itu memerlukan instrumen kelima. Ialah kesadaran masyararakat elit membongkar kejahatan. Bukan hanya kesadaran masyarakat untuk taat hukum. Diperlukan pula kesadaran elit masyarakat untuk secara partisipatif mendukung penegakan hukum.
Hasto merupakan bagian struktur elit partai berkuasa (PDIP) 10 tahun (2014-2024).
Partai ini mengusung konsep “petugas partai” bagi kader-kader yang didistrbusikan di pemerintahan. Tentu ia tau betul pelanggaran elit-elit penyelenggara negara dan elit politik. Bahkan tidak mustahil ia termasuk di dalamnya. Bedanya, elit PDIP itu kini pecah kongsi.
Statemen juru bicara PDIP soal rencana Hasto membongkar kejahatan elit dan politisi perlu didukung secara luas. Statemen itu bisa menjadi informasi awal, bahwa Hasto mengetahui kejahatan elit dan politisi di negeri ini. Aparat penegak hukum harus menindaklanajuti informasi itu sebagai pintu pengungkapan kejahatan masyarakat elit.
Pertengkaran antar elit pelaku kejahatan, tentu saja anugerah bagi penegakan hukum. Anugerah pula bagi rakyat Indonesia perindu keadilan. Pertengkaran elit politik dan ekonomi melengkapi teori efektivitas hukum. Akan bisa ditegakan secara efektif hukum itu manakala terjadi pertengkaran antar pelaku kejahatan. Kemudian saling bongkar.
ARS (rohmanfth@gmail.com), Jaksel, 29-12-2024