“Guna optimalisasi, kami sudah perintahkan Bhabinkamtibmas mensosialisasi larangan buang sampah di area sumber mata air,” tandasnya.
Ditempat sama, Camat Kota Agung Timur, Kuroisin mengaku akan melakukan langkah-langkah memasang banner himbauan larangan membuang sampah sembarangan di lokasi jurang mata air batu keramat.
BACA JUGA: Membahayakan, Pohon di Batu Kramat Tanggamus Ditebang
“Untuk spanduk banner tambahan akan kami pasang kembali. Disitu juga sebenarnya sudah ada papan larangan agar tidak membuang sampah,” kata Kuroisin.
Sementar itu, perwakilan PT. Danone Aqua Tanggamus, Abdul Manaf mengaku akan berkoordinasi dengan Polres Tanggamus dan semua pihak sehingga dapat mencari solusi untuk mengatasi masalah mata air batu kramat.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Tanggamus juga didampingi Kasat Intelkam Polres Tanggamus, Iptu Ahmad Junaidi bersama personelnya, Bhabinkamtibmas Bripka Rudianto dan pihak CSR PT. Raditia Putra.
BACA JUGA: Diduga Rem Blong, Sejumlah Orang Bergelimpangan di Jalan Raya Depan Pintu CBD Cibubur
Peninjauan itu dilakukan Kapolres Tanggamus bersama Kakon, Camat dan pihak PT. Danone Aqua Tanggamus untuk menindak lanjuti keluhan warga terkait kerap terjadinya penyumbatan mata air batu kramat oleh sampah dan mengeluarkan bau busuk yang menyengat.
Dari hasil peninjauan di lokasi terdapat beberapa longsoran tanah yang menyebabkan sebagian mata air tertutup, kemudian adanya sampah yang sumbernya dari ulah oknum yang tidak bertanggung jawab membuang sampah di jurang dekat mata air. (*)