Scroll untuk baca artikel
Head LineSosial

Heboh Soal Arahan Belanja BPNT di Lamtim, PJM Jabung Buka Suara dan Klarifikasi Begini

×

Heboh Soal Arahan Belanja BPNT di Lamtim, PJM Jabung Buka Suara dan Klarifikasi Begini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi BPNT

LAMPUNG TIMUR – Putra Jabung Madani (PJM) angkat suara terkait beredarnya informasi mengenai penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Jabung.

Dalam pernyataan resminya, PJM menegaskan bahwa tidak ada intervensi atau arahan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk membelanjakan bantuan di lokasi atau warung tertentu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pemerintah Desa maupun PJM sama sekali tidak mengarahkan para penerima manfaat. Hak sepenuhnya berada di tangan KPM untuk membelanjakan bantuan sesuai kebutuhan mereka,” jelasAli Udin salah satu perwakilan dari PJM kepada Wawai News Rabu 25 Juni 2025.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi terhadap berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat. PJM berharap masyarakat tidak lagi memiliki anggapan bahwa bantuan harus dibelanjakan di tempat tertentu, karena pada dasarnya program BPNT dirancang untuk memberi keleluasaan kepada penerima dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka secara mandiri.

BACA JUGA :  Turun Verifikasi Kandang Babi di Desa GPJ, DLH Lampung Timur Pastikan Tak Memberi Rekomendasi Apapun?

Dengan penegasan ini, PJM ingin memastikan bahwa penyaluran bantuan berlangsung transparan dan akuntabel, serta memberikan dampak positif secara langsung kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Fokus kami adalah memastikan bantuan tepat sasaran dan dimanfaatkan secara optimal oleh penerima manfaat,” tambah Ali Udin.

Langkah ini juga diharapkan mampu meredam isu liar di lapangan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program bantuan sosial di wilayah Kecamatan Jabung.

Diberitakan sebelumnya bahwa penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur menuai sorotan, Sabtu 21 Juni 2025.

Berdasarkan laporan masyarakat, diduga terdapat praktik pengarahan atau pengkavlingan terhadap keluarga penerima manfaat (KPM), bahkan disertai ancaman pencoretan dari daftar penerima jika dana tunai tidak dibelanjakan di e-Warong tertentu.

BACA JUGA :  Mensos Tinjau Lokasi Sementara Sekolah Rakyat 2025 di Lamsel

Di beberapa desa wilayah Kecamatan Jabung, para KPM justru telah dikavling diduga secara paksa untuk tetap membeli sembako dari e-Warong yang telah ditentukan.

Bahkan, masyarakat lebih dulu telah menggesek dana BPNT ke e Warong tertentu, setelah selang dua hari baru menerima paket sembako sesuai yang ditentukan.

Seorang warga Desa Negara Batin, meminta namanya tulis inisial I saja menuturkan bahwa ia menerima uang tunai Rp600.000 (akumulasi bantuan selama tiga bulan).

Namun, ia diwajibkan membeli paket sembako berisi:

  • 2 sak beras (asumsi 1 sak RpRp 132.000)
  • 1 kg gula (Rp18 ribu) 1,5 kg telur (Rp40.500)
  • + 2 liter minyak goreng (Rp38 ribu)

Total biaya untuk bahan pokok tersebut berdasarkan harga pasaran umum Dengan total biaya Rp 358.500, sehingga ada selisih sekitar Rp 41.500 antara total biaya dan nilai yang diterima (Rp400.000).

BACA JUGA :  Peneriman KPM Desa Sinarpalembang Protes Kualitas Beras BPNT

Ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi terkait BPNT Lampung Timur dan keadilan dalam penyaluran bantuan.

Penerima bantuan merasa bahwa ada ketidakcocokan antara nominal yang diambil dengan besaran Rp 400.000 dan nilai barang yang diterima. Total nilai barang yang diterima, menurut pengakuan warga, diasumsikan harganya Rp400.000.

“Semua barang itu diasumsikan harganya Rp400.000, sisanya uang yang harusnya Rp200.000 per bulan itu, ada yang hanya dikasih Rp180.000,” ujar warga meminta namanya tulis I saja tersebut kepada Wawai News.***