Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Kamis tanggal 25 Agustus 2022 yang diketahui korban sekitar pukul 03.00 WIB, saat ia terbangun tidak lagi melihat sepeda motor yang berada di ruangan tengah rumahnya.
“Setelah memeriksa, ternyata motor dan senternya hilang sehingga korban melapor ke Polsek Wonosobo sebab ia mengalami kerugian sekitar Rp9 juta,” jelasnya.
Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun. (*)