Lampung

Hiburan Musik dan Orgen Tunggal di Lampung Timur Dibatasi hingga Pukul 18.00

×

Hiburan Musik dan Orgen Tunggal di Lampung Timur Dibatasi hingga Pukul 18.00

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Polres Lampung Timur, melalui surat Telegram mengeluarkan perintah pelarangan giat hiburan orgen tunggal malam hari.

Surat Telegram dengan Nomor : STR/91/VIII/REN2.3/2022 ditujukan langsung kepada Kabag Res Lamtim, Kasat Fung Res Lamtim, Kasi Res Lamtim,  Kapolsek Jajaran Res Lamtim.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam perintah itu juga tegas meminta tidak ada pembiaran hiburan musik hingga malam hari di wilayah hukum Res Lampung Timur.

Hal itu menjadi atensi Kapolda Lampung, dalam acara anev Sitkamtibmas bersama Kapolres jajaran Polda Lampung,  pada senin 8 Agustus 2022.

Baca Juga :Keluarga Korban Pengeroyokan di Desa Banjaragung Menyambangi Polsek Sekampung Udik, Kenapa?

BACA JUGA :  Terungkap, Ternyata Ini Status Dua Orang Saksi Persidangan dengan Terdakwa Kakon Way Nipah

Dalam Telegram tersebut Kapolres memerintahkan agar Sat Intelkam Polres Lamti dan Unit Intelkam jajaran Polsek,  tidak mengeluarkan rekomendasi atau izin keramaian giat hiburan musik dan orgen tunggal hingga malam hari.

Hanya memberikan batas jam hiburan  hingga pukul 18.00 WIB.

Hal itu untuk mencegah terulangnya kejadian penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa orang pada hiburan Orgen Tunggal di Desa Banjar Agung Kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur.

Diketahui sebelumnya telah terjadi pengeroyokan hingga menewaskan seorang warga bernama Rudih (36) pada saat acara hiburna orgen tunggal di Desa Banjar Agung Kecamatan Sekampung Udik pada awal Juli lalu.

Pengeroyokan itu juga membuat Rais (40) kakak Rudih yang mencoba membantu mendapatkan puluhan luka bacok dan dua luka tusukan di perut.

BACA JUGA :  Mantan Bupati Lamtim, Berpulang

Rais diketahui selamat setelah di bawa ke rumah sakit setelah mendapatkan pertolongan warga dan dilarikan ke Rumah sakit.

Hingga kini kasus penganiayaan dan Pembunuhan warga Banjar agung yang merupakan Petugas Hansip itu ditangani oleh Polsek Sekampung Udik dan Polres Lampung Timur.***