WAWAINEWS – Polres Lampung Timur, melalui surat Telegram mengeluarkan perintah pelarangan giat hiburan orgen tunggal malam hari.
Surat Telegram dengan Nomor : STR/91/VIII/REN2.3/2022 ditujukan langsung kepada Kabag Res Lamtim, Kasat Fung Res Lamtim, Kasi Res Lamtim, Kapolsek Jajaran Res Lamtim.
Dalam perintah itu juga tegas meminta tidak ada pembiaran hiburan musik hingga malam hari di wilayah hukum Res Lampung Timur.
Hal itu menjadi atensi Kapolda Lampung, dalam acara anev Sitkamtibmas bersama Kapolres jajaran Polda Lampung, pada senin 8 Agustus 2022.
Baca Juga :Keluarga Korban Pengeroyokan di Desa Banjaragung Menyambangi Polsek Sekampung Udik, Kenapa?
Dalam Telegram tersebut Kapolres memerintahkan agar Sat Intelkam Polres Lamti dan Unit Intelkam jajaran Polsek, tidak mengeluarkan rekomendasi atau izin keramaian giat hiburan musik dan orgen tunggal hingga malam hari.
Hanya memberikan batas jam hiburan hingga pukul 18.00 WIB.
Hal itu untuk mencegah terulangnya kejadian penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa orang pada hiburan Orgen Tunggal di Desa Banjar Agung Kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur.
Diketahui sebelumnya telah terjadi pengeroyokan hingga menewaskan seorang warga bernama Rudih (36) pada saat acara hiburna orgen tunggal di Desa Banjar Agung Kecamatan Sekampung Udik pada awal Juli lalu.
Pengeroyokan itu juga membuat Rais (40) kakak Rudih yang mencoba membantu mendapatkan puluhan luka bacok dan dua luka tusukan di perut.
Rais diketahui selamat setelah di bawa ke rumah sakit setelah mendapatkan pertolongan warga dan dilarikan ke Rumah sakit.
Hingga kini kasus penganiayaan dan Pembunuhan warga Banjar agung yang merupakan Petugas Hansip itu ditangani oleh Polsek Sekampung Udik dan Polres Lampung Timur.***