TANGGAMUS – Pj Bupati Tanggamus, Lampung, Mulyadi Irsan diminta beri sanksi tegas berupa pencopotan terhadap Hamid Heriansyah Lubis dari jabatannya sebagai Staf Ahli Bupati di lingkungan pemerintah setempat.
Pasalnya, Hamid Heriansyah Lubis (HHL) dinilai melanggar kode etik ASN pasca dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Kabupaten Tanggamus, sosok kontroversial saat menjabat Sekda itu dikabarkan menghilang bak ditelan bumi.
Bahkan beredar di media online sosok nama HHL lengkap dengan fotonya dicari sebagai orang hilang. Hal tersebut mengundang reaksi sejumlah pihak yang prihatin atas kondisi tersebut.
Diketahui HHL merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tannggamus di masa kepemimpinan Dewi Handajani, menjelang Pilkada kemarin, Hamid Heriansyah Lubis digeser menjadi Staf Ahli Bupati.
Namum beberapa bulan terakhir, setelah dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Kabupaten Tanggamus, Hamid Heriansyah Lubis dikabarkan menghilang bak ditelan bumi, bahkan beredar di media online dicari orang hilang.
Adanya kabar Staf Ahli Bupati tak pernah masuk kerja di lingkungan Pemkab Tanggamus membuat geram salah satu Aktivis Mahasiswa Kabupaten setempat hingga meminta Pj Bupati Mulyadi Irsan mencopot mantan Sekdakab itu dari jabatannya.
Dauri Ruansyah salah satu aktivis mahasiswa Kabupaten Tanggamus mengecam dan meminta kepada pemerintah daerah agar profesional dan meningkatkan kinerja ASN Pemkab Tanggamus. Ia berharap jangan ada yang ditutup-tutupi, seperti diketahui bahwa Staf Ahli Bupati yang sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus selama 5 Tahun lebih.
“Kita berharap jangan ada lagi yang harus ditutupi. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Staf Ahli Bupati yang dari menjabat Sekdakab Tanggamus selama 5 tahun. Kita ingin Pj Bupati harus tegas terhadap ASN Yang melanggar norma-norma dan pelanggaran kode etik ASN ” ungkap Dauri seperti rilis yang diterima Wawai News, Kamis 26 September 2024.
Lebih lanjut Dauri berharap apabila ada ASN yang kedapatan melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik serta norma- norma yang berlaku, harus diberi sanksi sesuai dengan aturan yang ada, karena aturan mengenai disiplin PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kita minta apabila ada ASN seperti ini seperti yang kita ketahui aturan PP nomor 94 tahun 2021. Maka mantan sekdakab ini harus diberhentikan dengn hormat. Ya kita sangat berharap peraturan ini berlaku untuk sekdakab” tandasnya. ***