LAMSEL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya mengabulkan gugatan bakal pasangan calon (Bapaslon) Hipni-Melin sebagai kandidat calon bupati dan wakil Bupati Lampung Selatan dalam Pilkada 2020.
Diketahui, bapaslon Hipni-Melin dianggap oleh KPU Lampung Selatan tidak memenuhi syarat, sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 lantaran cawabup Melin masih baru menjalani hukuman selama 4 tahun 10 hari, belum genap 5 tahun, sesuai keputusan Pengadilan Negeri
Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi menetapkan bahwa KPU Lampung Selatan diminta untuk mencabut putusannya yang tidak meloloskan bapaslon Hipni-Melin pada pilkada 2020.
“Memutuskan, bahwa Bawaslu mengabulkan semua pengajuan pemohon,” kata dia.
Pihaknya juga meminta KPU setempat menerbitkan keputusan penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hipni-Melin sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamsel tahun 2020.
Usai bacaan putusan, Hipni spontan melakukan sujud syukur dengan diiringi sorakan takbir pendukung yang ikut mengikuti putusan Bawaslu. (*)