Scroll untuk baca artikel
Politik

Hipni Sujud Syukur Gugatan Dikabulkan Bawaslu

×

Hipni Sujud Syukur Gugatan Dikabulkan Bawaslu

Sebarkan artikel ini

LAMSEL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya mengabulkan gugatan bakal pasangan calon  (Bapaslon) Hipni-Melin sebagai kandidat calon bupati dan wakil Bupati Lampung Selatan dalam Pilkada 2020.

Diketahui, bapaslon Hipni-Melin dianggap oleh KPU Lampung Selatan tidak memenuhi syarat, sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 lantaran cawabup Melin masih baru menjalani hukuman selama 4 tahun 10 hari, belum genap 5 tahun, sesuai keputusan Pengadilan Negeri

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi menetapkan bahwa KPU Lampung Selatan diminta untuk mencabut putusannya yang tidak meloloskan bapaslon Hipni-Melin pada pilkada 2020.

“Memutuskan, bahwa Bawaslu mengabulkan semua pengajuan pemohon,” kata dia.

BACA JUGA :  KPU Batalkan Kepesertaan 6 Parpol Dari Pemilu 2019 di Kepri

Pihaknya juga meminta KPU setempat menerbitkan keputusan penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hipni-Melin sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamsel tahun 2020.

Usai bacaan putusan, Hipni spontan melakukan sujud syukur dengan diiringi sorakan takbir pendukung yang ikut mengikuti putusan Bawaslu. (*)