JAKARTA – Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) melepaskan seekor hiu paus yang tak sengaja terjerat jaring ikan nelayan di Desa Ketapang Raya, Lombok Timur.
Hiu Paus berukuran 6 meter dengan berat 1,5 ton tanpa sengaja terjerat jaring ikan nelayan saat sedang menjaring ikan di sekitar perairan Labuhan Haji, baru baru ini. Jalur itu merupakan jalur migrasi biota laut berukuran besar, seperti paus, lumba-lumba, dan ikan hiu paus.
“Hiu paus didapati dalam kondisi memprihatinkan, tapi bersyukur berhasil dilepaskan dari jeratan jaring nelayan oleh tim lapangan,”ungkap Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso, yang akrab dipanggil Yudi, Sabtu (26/6/2021)
Pelepasan hiu Paus tersbeut melihatkan BPSPL Denpasar, PSDKP Pangkalan Benoa Satwas Lombok Timur, Cabang Dinas Kelautan Wilayah Lombok, Dinas Perikanan Kabupaten Lombok Timur, Lanal Tanjung Luar, Polsek Tanjung Luar, Koramil, Pokmaswas Tiger Sea dan masyarakat sekitar Pantai Ketapang Raya.
Nelayan yang mengalami kerusakan jaring akhirnya diberikan bantuan Rp5 juta sumbangan dari PSDKP Pangkalan Benoa, BPSPL Denpasar dan warga desa setempat.
Yudi juga menerangkan Perairan Labuhan Haji Lombok Timur merupakan jalur migrasi biota laut berukuran besar, seperti paus, lumba-lumba, dan ikan hiu paus. Saat proses migrasi, biota laut tersebut sering mengalami kejadian terdampar dan terjerat jaring nelayan.
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Hendra Yusran Siry, menyampaikan bahwa hiu paus termasuk biota laut yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013.
Sesuai arahan dan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Hiu Paus harus dilestarikan agar spesies tersebut tidak punah. Ia mengapresiasi nelayan melaporkan temuannya tersebut.