JAKARTA – Habib Rizieq Shihab (HRS) dan lima orang lainnya divonis hukuman delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jaktim, Kamis (27/05).
Vonis tersebut terkait kasus kerumunan di Petamburan, karena bersalah melanggar aturan karantina kesehatan.
“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan,” kata hakim ketua, Suparman Nyompa, Kamis sore.
Menurut majelis hakim, Rizieq dan lima terdakwa lainnya bersalah terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yaitu pidana penjara selama dua tahun. Jaksa juga menuntut agar Rizieq dkk dicabut haknya sebagai anggota pengurus ormas selama tiga tahun.
Menanggapi putusan tersebut Habib Rizieq Shihab (HRS) dan JPU pikir-pikir senada atas vonis Majelis Hakim PN Jakarta Timur dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Atas vonis tersebut, HRS maupun tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Waktunya satu minggu terhitung mulai besok,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur, Kamis sore (27/5).
Dalam vonis tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa HRS terbukti bersalah tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sesuai yang diatur di dalam Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan,” ujar Suparman.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut HRS dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Setelah pembacaan putusan ini, Majelis Hakim akan melanjutkan dengan putusan atau vonis terhadap HRS dan 5 petinggi FPI lainnya dalam perkara dugaan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, hari ini juga.