LAMTIM – Realisasi penggunaan dana desa (DD) pada tujuh desa di wilayah Kabupaten Lampung Timur, secara resmi telah di laporkan ke tingkat inspektorat setempat, Jumat (17/1/2020).
Laporan tersebut terkait dugaan indikasi penyelewengan dalam pelaksanaan di lapangan. Meski kerap di beritakan tetapi tidak pernah mendapat respon. Bahkan ketika wartawan mengkonfirmasi ke Inspektorat Lamtim terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan dana desa, wartawan disarankan agar membuat laporan resmi.
“Saya melaporkan dugaan penyelewengan yang ada di tujuh desa, ini juga sekaligus memenuhi permintaan kepala Inspektorat Kabupaten Lamtim pak Tarmizi,”kata Herwandi, berprofesi sebagai wartawan juga warga Way Jepara, Lamtim, Jumat (17/1/2020).
Ketujuh desa yang di laporkan Herwandi, terkait dugaan indikasi penyelewengan dalam pelaksanaan dana desa tersebut meliputi, Desa Mumbang Jaya, Kecamatan Jabung, dua desa di Kecamatan Waway karya yakni Desa Jembrana, Desa Tritunggal.
Kemudian Desa Bumi Mulyo,
Kecamatan Sekampung Udik, Desa Tri Sinar kecamatan Marga Tiga, Desa Labuhan Ratu V kecamatan Labuhan Ratu, dan Desa Bandar Agung kecamatan Bandar Sri Bhawono.
Herwandi mengakui bahwa beberapa waktu lalu telah menghadap Kepala inspektorat Lamtim, Tarmizi. Dia mengaku hadir untuk konfirmasi terkait pemberitaan penyalahgunaan Dana Desa yang di lakukan para Raja kecil di Desa.
“Tapi beliau, (Tarmizi) menyarankan agar membuat laporan tertulis dan resmi ke Inspektorat. Alasannya jika hanya berita-berita saja belum bisa untuk di jadikan acuan dalam memproses suatu permasalahan dugaan penyelewengan Dana apapun,”tandasnya, mengaku permintaan tersebut sudah dipenuhi.
Saat ini Herwandi, berbalik menantang pihak Inspektorat Lamtim, setelah laporan resmi dilakukan. Dia menunggu hasil kerja nyata inspektorat Lamtim menindaklanjuti laporan tersebut secara gamblang.
Dia mengaku miris, karena pemberitaan terkait dugaan penyelewengan realisasi dana desa begitu banyak di ditayangkan, tetapi dia mengumpamakan seperti hanya hujan musiman alias tidak ada satupun mendapat respon instansi terkait. Padahal di lapangan sangat memprihatinkan.
“Berita sudah disajikan secara gamblang. Tetapi seperti hujan musiman saja, setelah itu diam lagi, seolah pelaksanaan Dana Desa se-Lamtim maksimal sesuai dengan petunjuk teknis. Wartawan hanya sebatas menyajikan data dan fakta tidak bisa memutuskan apapun,” tegasnya.
Diketahui laporan Herwandi langsung diterima Sekretaris inpsketorat Syaber Syah, Jumat (17/1/2020). Dia hanya menyampaikan untuk mengkaji laporan tersebut dan jika ditemukan penyelewengan dia memastikan akan menindaklanjutinya.
Namun jika setelah dilakukan kajian dianggap tidak menyalahi maka akan dikembalikan ke Dinas PMD guna proses selanjutnya. (Kandar)