Lampung

HUT RI Ke-76, Kanjeng Andy Achmad Bebas Bersyarat

×

HUT RI Ke-76, Kanjeng Andy Achmad Bebas Bersyarat

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Mantan Bupati Lamung Tengah Andy Ahmad Sampurnajaya akhirnya bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung usai mendapatkan pembebasan (PB).

“Andi Ahmad sudah bayar denda Rp500 juta ke kejaksaan sehingga subsider enam bulannya dihapus dan dapat pembebasan bersyarat,” kata Maizar Kepala LP Kelas IA Bandarlampung, Selasa (17/8/2021).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sesuai ketentuan yang berlaku Andy Achmad yang merupakan terpidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Tengah tahun 2008 tersebut dibebaskan tepat di tanggal 17 Agustus 2021 di HUT ke-76 Kemerdekaan RI.

“Mudah-mudahan yang bersangkutan setelah bebas tetap sehat dan bisa beraktivitas dan menjalani kehidupan yang baru,” kata dia.

BACA JUGA :  Kurun Waktu Tiga Bulan, Ombudsman Lampung Menerima 98 Laporan Masyarakat

Sementara itu, Andy Achmad usai ke luar dari pintu Lapas Kelas IA Bandarlampung langsung melakukan sujud syukur.

“Yang jelas saya bersyukur sudah bebas, perjalanan ini adalah kehendak Tuhan Yang Maha Esa, enak atau tidaknya harus tetap dijalani,” kata dia.

Dia pun mengakui bahwa semasa menjalani tahanan akibat tindakannya yang merugikan negara itu, dirinya menjadikan Lapas sebagai rumah sehingga dalam menjalani masa hukumannya tanpa tekanan.

Ia pun mengatakan bahwa usai dapat kembali menghirup udara segar dirinya pun ingin beristirahat terlebih dahulu dan belum memiliki rencana apapun ke depannya.

“Istirahat dulu dan tidak ada rencana untuk berpolitik, lagian saya sudah tua juga,” kata dia.

BACA JUGA :  Mantan Bupati Lamteng Resmi Huni Rutan Sukamiskin Bandung

Andy Achmad merupakan terpidana atas kasus korupsi pada APBD LampungTengah tahun 2008 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 28 miliar dan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang pada 19 Oktober 2011 lalu.

Atas vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dan pada tanggal 9 Mei 2012 MA membatalkan putusan PN Kelas IA Bandarlampung dan mengabulkan kasasi tersebut, dan Andy divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp 20.5 miliar atau kurungan penjara 3 tahun. (ant)