Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Terkuak, Ibu Pembuang Bayi di Tulangbawang Ternyata Korban Perkosaan Majikan

×

Terkuak, Ibu Pembuang Bayi di Tulangbawang Ternyata Korban Perkosaan Majikan

Sebarkan artikel ini

TULANGBAWANG – Misteri suami isteri tega melakukan pembuangan bayi tak berdosa di Sungai Tulangbawang, Kampung Menggala, terkuak. Ternyata SES (24) jadi korban pemerkosaan sang majikan saat bekerja di Malaysia.

Akibat hamil besar, warga Desa Brabasan, Kecamatan Tanjungraya, Mesuji, itu kemudian dipulangkan Agensi Citra Unggul Pulau Pinang, Malaysia dan tiba di tanah air pada Minggu 19 Juli 2020.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Baru tiga hari berada di rumah tepatnya 22 Juli 2020, perempuan berusia 24 tahun itu melahirkan seorang bayi laki-laki di salah satu rumah sakit di Tulangbawang.

Ia berangkat ke rumah sakit diantar sang suami SBAM (37) warga Desa Brabasan, Kecamatan Tanjungraya, Mesuji.

BACA JUGA :  Istri dan Anak Terpidana Kasus Perkosaan di Menggala, Curhat ke Hotman Paris

Namun kehadiran bayi laki-laki itu ternyata tidak diinginkan pasangan tersebut. Pasangan suami istri itu kemudian memutuskan untuk membuang bayi yang baru dua hari dilahirkan SES ke sungai pada Jumat, 22 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.

Tanpa pikir panjang, suami SBAM melemparkan bayi malang itu ke sungai dari atas jembatan Cakat Raya.

Mayat bayi tidak berdosa itu, kemudian ditemukan nelayan mengapung di sungai Tulangbawang, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Tulangbawang saat hendak mencari ikan pada Minggu 26 Juli 2020 sekitar pukul 07.40 WIB.

Alasan SES tega membuang darah dagingnya, karena malu dan hendak menutupi kelahiran sang bayi dari pihak keluarga. Misteri pembuangan bayi itu, akhirnya terungkap selang lima jam usai mayat bayi ditemukan. Polres Tulangbawang mendapat petunjuk awal dari sebuah gelang rekam medik yang terpasang di tangan bayi.

BACA JUGA :  DUH, Aksi Gerombolan Akamsi di Bekasi Viral, Peras Warga yang Tengah Renovasi Rumah

Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra mengatakan, dari gelang itu pihaknya mendapati identitas orang tua korban dan menangkap keduanya di salah satu kontrakan yang berada di Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo, Minggu 26 Juli 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.

“Dari gelang tersebutlah, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu pelakunya. Pada gelang tersebut bertuliskan nama ibu kandung bayi malang ini dan juga terdapat tanggal keluarnya sang bayi dari sebuah rumah sakit yang ada di Kabupaten Tulangbawang,” kata Sandy, Senin 27 Juli 2020.

Dari hasil pemeriksaan para tersangka, terang Sandy, mereka nekat membuang bayi tersebut karena malu dan hendak menutupi kelahiran SES dari pihak keluarga.

BACA JUGA :  Buron 6 Tahun, Pelaku Curas di Terusan Nunyai Dibekuk Dibekuk di Jakarta

“Motif pasutri ini membuang bayi tersebut, karena pelaku SES saat bekerja sebagai TKW di Malaysia telah menjadi korban pemerkosaan oleh majikannya dan hamil. Karena malu anak tersebut atas kesepakatan pasutri ini akhirnya mereka buang ke sungai,” ujar dia.

Akibat perbuatannya, sepasang suami istri tersebut terancam dijerat Pasal 80 ayat 4 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)