SURABAYA– Akhirnya, Kejagung menetapkan Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur sebagai tersangka kasus suap trio hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Meirizka langsung ditahan di rutan Kejati Jatim. ibunda Ronald Tannur keluar dari gedung Kejati sekitar pukul 20.44 WIB dengan mengenakan rompi tahanan merah dengan dikawal petugas menuju tahanan.
Sepanjang perjalanan, Meirizka bungkam dan hanya menundukkan kepalanya. Filmon Lay, penasihat hukum Meirizka membenarkan kliennya telah resmi jadi tersangka. Penetapannya itu setelah kliennya diperiksa di penyidik Kejagung selama 5 jam.
Diketahui Meirizka Widjaja, ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap hakim sidang kasus pembunuhan Dini Sera. Tampak ia mengenakan masker hitam, baju warna biru muda yang tertutup rompi tahanan merah. Kedua tangannya juga tampak diborgol.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur terkait kasus dugaan suap atas vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Ibu Ronald Tannur kini ditetapkan sebagai tersangka.***