Scroll untuk baca artikel
Lampung

IKD di Tanggamus Baru 7 Persen dari Target Nasional

×

IKD di Tanggamus Baru 7 Persen dari Target Nasional

Sebarkan artikel ini
Foto: Proses pengaktifan dan sosialisasi IKD oleh UPTD Disdukcapil Kabupaten Tanggamus di wilayah Kecamatan Talang Padang, pada Selasa 2 juli 2024
Foto: Proses pengaktifan dan sosialisasi IKD oleh UPTD Disdukcapil Kabupaten Tanggamus di wilayah Kecamatan Talang Padang, pada Selasa 2 juli 2024

TANGGAMUS – Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Tanggamus tahun 2024 baru mencapai angka 7 persen, masih jauh dari target nasional yang ditarget 30 persen dari jumlah perekaman.

Hal itu terkendala karena masih banyaknya kekhawatiran masyarakat yang takut akan kebocoran data pribadi, dan juga sebagian besar phonsel yang digunakan masyarakat belum support dengan aplikasi serta kendala koneksi internet.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepala bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanggamus Kurnia Hidayanti mengungkapkan, meski sudah sosialisasi ke berbagai sektor namun pihaknya masih terkendala.

“Memang agak lambat sih padahal kita sudah sosialisasi terkait pengaktifan IKD, kita ke Pekon, Sekolah dan sektor lainnya, kita juga upayakan setiap kecamatan saat melakukan perekaman sekaligus pengaktifan IKD” kata Hidayanti kepada Wawai News, pada Senin 8 Juli 2024.

BACA JUGA :  Pemprov dan Ulama Lampung Akan Gelar Doa dan Zikir Bersama secara Virtual

Hidayanti mengatakan, warga di wilayah Kabupaten Tanggamus yang sudah mengaktifkan IKD baru sekitar 33 ribu jiwa, masih di angka 7 persen, sedangkan jumlah total penduduk yang wajib KTP sekitar 400 ribuan jiwa.

Hidayanti menjelaskan IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam aplikasi digital yang memuat KTP elektronik berbentuk digital.

“Masyarakat dapat mengakses layanan pemerintah dan swasta secara online dan tidak lagi mengurus dokumen fisik. IKD juga meningkatkan efisiensi proses administratif, sehingga mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan layanan” jelasnya.

Hidayanti memaparkan berbagai manfaat yang bisa diperoleh masyarakat dalam mengaktifasi IKD, seperti mempermudah pelayanan administrasi penduduk, meningkatkan efisiensi proses administratif, mengurangi waktu dan biaya layanan.

BACA JUGA :  Angka Pengangguran di Lampung Meningkat Dibanding Tahun 2023

Selain itu, lanjut dia, salah satu fokus utama layanan IKD adalah keamanan dan privasi bagi pengguna aplikasi. Penerapan teknologi enkripsi dan mekanisme pengamanan canggih menjadi prioritas.

“Jadi masyarakat jangan takut akan kebocoran data pribadi dan privasinya sangat terjamin, karena jangankan di download, KTP digitalnya discreenshot saja tidak bisa” imbuhnya. ***