LAMPUNG – Ike Edwin-dr. Zam Zanariah siap adu data dengan KPU Bandarlampung. Hal tersebut menanggapi hasil pleno terbuka Panitia Penyelengara Kecamatan (PPK) di 20 kecamatan se-kota Bandarlampung.
Ia mengklaim memiliki data riil hasil timnya di lapangan yang berbera dengan data KPU Bandarlampung.
“Kami memiliki data akurat berdasarkan hasil tim kami di lapangan yang berjumlah 2.500 orang,” ujarnya, Selasa (18/8).
Berdasarkan data versinya, ada 26.077 dukungan yang Memenuhi Syarat (MS).
Jika data ini dijumlahkan dengan dukungan MS verfak pertama yang berjumlah 22.847 dukungan, maka hasilnya 48.924 dukungan.
Jumlah ini melewati batas minimal dukungan calon perseorangan yang berjumlah 47.864 dukungan.
Dari hitungan tersebut, pasangan ini memenuhi syarat untuk maju di pilwakot Bandarlampung.
“KPU punya data, kita juga punya data. Berdasarkan laporan LO saya sangat berbeda dengan apa yang diplenokan di kecamatan,” kata dia.
Ike Edwin mengklaim, banyak terjadi perubahan data setelah data itu masuk ke petugas KPU, ketika sudah ditanda tangani. Ia berencana membawa perkara ini ke jalur hukum.
Berdasarkan rapat pleno terbuka Panitia Penyelengara Kecamatan (PPK) di 20 kecamatan se-kota Bandarlampung 36.001 dukungan Ike Edwin dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dari total 45.222 dukungan perbaikan yang verifikasi faktual, hanya 9.221 dukungan perbaikan yang Memenuhi Syarat (MS).
Jika dijumlahkan dengan 22.847 dukungan pertama yang dinyatakan MS, hasilnya hanya 32.068, masih kurang 15.796 dukungan lagi untuk memenuhi batas minimal pencalonan yaitu 47.864
Komisioner KPU Bandalampung Fery Triatmojo mengatakan dukungan yang dinyatakan TMS lantaran pendukung tidak hadir saat verifikasi faktual yang dikumpulkan oleh LO.
“Dan tidak ada yang mendatangi kantor PPS sampai waktu terakhir verifikasi faktual,” ujarnya.
Hasil pleno ini belum final, masih akan direkap pada saat pleno terbuka tingkat kota 21 Agustus 2020. (RMOL)