Lampung

Ikut Pusat, ASN Pemkot Bandarlampung Dilarang Mudik

×

Ikut Pusat, ASN Pemkot Bandarlampung Dilarang Mudik

Sebarkan artikel ini

BANDARLAMPUNG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung dilarang melakukan perjalan mudik pada Lebaran idul fitri 1442/2021. Hal tersebut dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.

“Kebijakan ini sejalan dengan imbuan Pemerintah Pusat dan Provinsi Lampung. Jadi kita juga harus patuh dan mengikutinya,” kata Wali Kota Eva Dwiana di Bandarlampung, Kamis.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

ASN di lingkungannya diingatkan dapat mengerti dan memahami bahwa kebijakan yang diambilnya tersebut dikarenakan sayang kepada mereka dan menginginkan semua masyarakat Bandarlampung sehat serta terhindar dari COVID-19.

Dikatakan bahwa pada mudik tahun ini pun akan melakukan penyekatan di sejumlah pintu kedatangan ke kota ini. Begitupun apabila pendatang ingin ke masuk ke Bandar Lampung harus menunjukkan surat vaksinasi,

BACA JUGA :  Tahun Ini, Selain Mudik Takbir Keliling Ikut di Larang

“Jika tidak punya akan dilakukan tes cepat antigen di tempat,” kata dia.

Larangan mudik pada Idul Fitri 1442 H itu pun telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 80/523/T.09/2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau cuti Bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 selama Ramadan dan Idul Fitri tahun 2021 di lingkungan Pemkot Bandarlampung.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut SE Gubernur Lampung Nomor: 045.2/1308/07/2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau cuti Bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 selama Ramadan dan Idul Fitri tahun 2021 di Provinsi Lampung.

Surat Edaran itu melarang ASN dan keluarganya melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik selama bulan suci Ramadan sampai dengan libur Idulfitri pada 17 Mei 2021.

BACA JUGA :  Pemkot Bandar Lampung Diberi Kewenangan Kelola Aset Provinsi

ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang pencegahan penyebaran COVID-19.

Bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung untuk tetap melakukan pembinaan dan penegakan disiplin ASN dan kegiatan pencegahan dan pemantauan penyebaran COVID-19 pada unit kerjanya masing-masing sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Pelanggaran disiplin ASN terkait SE ini maka akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

BACA JUGA :  Larangan Salat Id Berjemaah di Lampung Mendapat Penolakan