BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, ikut mengeluarkan perintah larangan mudik Lebaran 2021. Hal tersebut sesuai anjuran pemerintah pusat mulai 6-17 Mei.
“Kalau kita pemerintah daerah ya mengikuti pusat, kalau dilarang mudik, maka Pemkot juga melarang,” kata Wali Kota, Eva Dwiana, Sabtu (27/3).
Ia berharap dengan adanya larangan mudik ini, tingkat penyebaran Covid-19 di Bandarlampung bisa menurun, sehingga bisa masuk zona hijau.
“Semoga dengan larangan mudik ini menurunkan pendemi Covid-19 di Bandarlampung, hingga bisa masuk zona hijau,” ujarnya.
Walaupun demikian, Eva masih mengizinkan pendatang masuk ke Bandarlampung. Syaratnya, membawa surat polymerase chain reaction (PCR) yang menyatakan negatif Covid-19 dan sertifikasi vaksinasi.
“Nanti akan kita buka posko penjagaan di setiap pintu masuk Bandarlampung, tidak hanya bawa surat PCR tadi juga sertifikasi vaksin,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Larangan berlaku 6-17 Mei.
Larangan mudik ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan masyarakat.
Larangan itu, menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy lantaran angka penularan dan kematian Covid-19 masih tergolong tinggi, terutama setelah libur panjang.
“Cuti bersama Idulfitri satu hari ada, tapi aktivitas mudik tidak boleh. Untuk bantuan sosial akan diberikan,” ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (26/3)