Wawainews.ID, Bekasi – Ironis, meski perizinan mendirikan bangunan(IMB) masih dalam tahap proses, tetapi bagunan satu unit rumah toko (Ruko) di komplek Galaxi, Bekasi Selatan Kota Bekasi, Jawa Barat sudah terlaksana.
Bahkan bangunan tersebut terpantau di lokasi realisasinya sudah saat ini mencapai 80 persen lebih. Padahal menurut pengakuan Mandor, sapaan akrab oknum Pegawai di Dinas DPMPTSP Kota Bekasi selaku pihak yang mengurus proses perizinan dan JM orang kepercayaan pemilik bangunan untuk melakukan pengurusan perizinan, ketika dikonfirmasi, pada Kamis (7/3/2019) lalu, mengatakan perizinan sudah diurus dan dalam proses.
“Legalitas atau IMB sudah diurus oleh pegawai DPMPTSP Kota Bekasi. Dan saat ini dalam tahap proses,”ungkap Bang Mandor sapaan akrab oknum pegawai DPMPTSP, ketika dikonfirmasi, pada kamis (7/3/2019) bulan lalu.
Penasaran, atas hal tersebut tim kembali memastikan terkait IMB pada bangunan satu unit Ruko di komplek Galaxi, Kota Bekasi tersebut, tim Wawai News, kembali melakukan konfirmasi, pada Selasa (9/4/2019) melalui pesan singkat untuk menayakan perihal perizinan, IMB kepada JM dan Bang Mandor kembali.
Tak berselang lama, pesan singkat yang dikirimkan tersebut langsung dijawab dengan mengirimkan dokumen IMB, dalam bentuk foto melalui whatsapp. Tetapi tim kembali menemukan kejanggalan dalam dokumen IMB yang dikirim tersebut, karena jelas tertera IMB dikeluarkan pada 10 April 2019. Padahal tim menerima foto dokumen IMB tersebut pada hari Selasa (9/4/2019).
“Kenapa IMB itu terbit tanggal 10 april 2019 sementara sekarang kan masih tanggal 9 april 2019,”ujar Romo, wartawan yang ikut dalam investigasi, mengaku heran saat melihat dokumen IMB yang diterima dari pihak pelaksana pembangunan Ruko tersebut.
IMB yang dikirim melalui pesan whatsapp dengan Nomor 503/ 0194/I-B/DPMPTSP.PPBANG, atas nama Hendro Rais, terlihat jelas tercetak pada Jumat 10 April 2019, berstempel Dinas dan tanda tangan Kepala Dinas DPMPTSP Kota Bekasi, Lintong Dianto Putra A.P,.S.H,.M.SI.
Untuk diketahui Wawai News dan tim menerima kiriman dokumen tersebut melalui jaringan whatsaap yang dikirim oleh Bang Mandor dan JM pada Selasa tanggal 9 bulan April tahun 2019. Sedangkan IMB yang terlampir disertai tanda tangan dan stempel Dinas DPMPTSP Kota Bekasi, jelas dikeluarkan pada Rabu (10/4/2019).
Atas kejanggalan tersebut tim mencoba konfirmasi untuk melaporkan keanehan dalam dokumen IMB tersebut, melalui whatsapp kepada Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, ketika dilaporkan terkait kejanggalan dalam proses pengurusan IMB satu unit bangunan baru di wilayah Galaxi, Bekasi Selatan, ia hanya menjawab singkat dengan menulis tangkap aja.”Tangkap aja,” tulis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi singkat menjawab konfirmasi wartawan.
Begitupun, ketika wartawan mengkonfirmasi kebenaran IMB tersebut kepada Kepala Dinas DPMPTSP Lintong Dianto Putra. Ia menjawab dengan menyebut oknum mana lagi,” Waduh, oknum mana lagi ini, ada IMB seperti ini, besok akan saya periksa bang” jawabnya.
Diminta menanggapi terkait IMB tersebut lebih lanjut, Lintong mengaku belum bisa beri tanggapan,” Kita harus cek kebenaran IMB itu, di database kami. Tapi kami minta kerjasamanya, agak sulit ngecek karena foto di buramkan,”tandasnya mengaku masih di luar kota mengikuti pendidikan. (Nugie)